Polemik Dana BTT Pemprov NTB, DPM Unram Desak DPRD Bikin Pansus dan Siapkan Gugatan

DPM Unram

MATARAM— Kasus bergesernya anggaran BTT dalam LHP BPK atas APBD NTB 2025 sejumlah Rp 484 miliar mendapat reaksi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram). Dugaan kejanggalan tersebut direspon DPM Unram dengan menyiapkan langkah gugatan ke PTUN Mataram atas perbuatan melawan hukum oleh Pemprov NTB.

DPM Unram menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Baca juga: Polemik Dana BTT NTB Seret Banggar dan Sebut WTP, PDIP: WTP Bukan Sertifikat Bebas Persoalan

Ketua DPM Unram, Maulana, mengatakan langkah hukum oleh pihaknya tersebut untuk mempertanyakan penggunaan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp515 miliar yang menurut DPM Unram kemudian masuk ke pos BTT dan selanjutnya dialihkan untuk membiayai belanja modal atau proyek fisik.

“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye,” kata Maulana dalam keterangan tertulisnya (10/8/2026).

Menurutnya, proses tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025. Mereka menilai mekanisme tersebut perlu diuji dari sisi hukum dan tata kelola penganggaran daerah.

Maulana menilai pengalihan anggaran dalam jumlah besar melalui instrumen pergub, tanpa pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD, berpotensi mengabaikan fungsi penganggaran lembaga legislatif daerah.

“Ini merupakan tindakan melawan hukum pemerintah,” tegasnya.

Baca juga: Syamsul Fikri Anggap Duit Rp 484 M Sudah Selesai, Bram: Audit Bukan Ancaman Bagi Pemerintahan Yang Bersih

DPM Unram juga mempertanyakan tidak ditemukannya catatan pemeriksaan yang secara khusus menyoroti transaksi atau pergeseran anggaran Rp484 miliar tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang diserahkan pada Juni 2026.

Atas hal tersebut, DPM Unram meminta BPK Perwakilan NTB memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pemeriksaan dan alasan tidak adanya temuan yang secara khusus mereka kaitkan dengan pergeseran anggaran tersebut.

Desak Audit Investigatif

Dalam tuntutan lanjutannya, DPM Unram menyampaikan sejumlah tuntutan yang salah satunya mendesak BPK RI melakukan audit investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pergeseran dana BTT tersebut.

DPM Unram juga meminta BPK melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran.

Pada kesempatan yang sama, DPM Unram meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi serta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

“Kami juga ingin DPRD NTB membentuk pansus untuk menguji penerbitan dan substansi Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025 tersebut. Ini penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan atas anggaran oleh DPRD,” ujar Maulana.

Baca juga: Hampir Setengah Triliun APBD NTB Raib di LHP BPK, PDIP Minta Investigasi

Namun Maulana menegaskan bahwa seluruh hal tersebut merupakan sikap dan penilaian DPM Unram dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Oleh sebab itu, dia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada rencana gugatan di PTUN. DPM Unram juga menyatakan akan menyampaikan dokumen laporan terkait persoalan dana BTT tersebut kepada pemerintah pusat.

“Dalam momen kunjungan Bapak Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini ke Lombok, kami akan menyampaikan dokumen laporan kami secara langsung terkait dengan skandal Dana BTT ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Pemprov NTB, DPRD NTB, maupun BPK Perwakilan NTB terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan DPM Unram tersebut.*** (Kontributor: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup