Syamsul Fikri Anggap Duit Rp 484 M Sudah Selesai, Bram: Audit Bukan Ancaman Bagi Pemerintahan Yang Bersih

Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim (PDIP) dan Syamsul Fikri (P-Demokrat).

MATARAM— Pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri pada sejumlah media yang menyebut permohonan audit investigatif dana Belanja Tidak Terduga Pemprov NTB senilai Rp 484 miliar sebagai hal yang “keliru, telat, dan salah alamat”, ditanggapi Anggota DPRD NTB dari PDIP, Abdul Rahim.

Pernyataan Syamsul Fikri tersebut, menurut Abdul Rahim, lebih tepat disebut manuver argumentatif daripada penjelasan.

“Pernyataan itu ibarat sibuk mempersoalkan siapa yang mengetuk pintu, tetapi mengabaikan pertanyaan mengapa pintu itu diketuk,” kata Abdul Rahim, Kamis (06/08/2026),

Baca juga: Hampir Setengah Triliun APBD NTB Raib di LHP BPK, PDIP Minta Investigasi

Menurut politisi asal Sumbawa yang karib di sapa Bram ini, pernyataan Syamsul Fikri tersebut tidak lebih hanya sedang melakukan retorika defensif dan berupaya mengaburkan substansi persoalan.

“Jadi setelah tidak ditemukannya hasil audit pergeseran BTT pada LHP BPK yang diserahkan ke DPRD NTB pada 5 Juni lalu, publik sekarang tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab itu bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul,” kata Bram.

Pihaknya menganggap penggunaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai alasan menolak desakan audit juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Bram menyebut opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh kebijakan anggaran telah sempurna ataupun seluruh proses pengelolaan keuangan telah terbebas dari persoalan.

“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam banyak kasus, pemerintah daerah tetap memperoleh opini WTP meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.

Karena itu, kata Bram, menganggap opini WTP sebagai alasan untuk menutup ruang diskusi dan pengawasan merupakan pemahaman yang kurang tepat.

Baca juga: IJU cs Vonis Bebas: Hak Tiga Terdakwa Dipulihkan Penuh, Semua Duit Sitaan Dikembalikan

“Selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan didasarkan pada alasan yang objektif, audit investigatif merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam tata kelola keuangan pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bram menegaskan bahwa permintaan audit investigatif tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada BPK. Audit investigatif, katanya, memiliki tujuan yang berbeda dengan audit atas laporan keuangan.

Menurutnya, audit investigatif dilakukan untuk mendalami dugaan, pola, maupun transaksi tertentu yang dianggap memerlukan pembuktian lebih rinci.

“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan,” pungkasnya.*** (Rilis: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup