Hampir Setengah Triliun APBD NTB Raib di LHP BPK, PDIP Minta Investigasi

MATARAM— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPRD NTB bikin kaget Parlemen Udayana, setelah Rp 484 miliar dana BTT di APBD 2025 ternyata tidak tercantum.

Kejanggalan itu langsung menuai reaksi dengan dilayangkannya surat oleh empat anggota DPRD dari PDIP ke BPK Perwakilan NTB pada Selasa (04/08/2026). Pihak PDIP meminta ada audit investigatif terhadap perihal tersebut.

Surat yang ditandatangani empat legislator PDI Perjuangan yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim yang menuntut BPK menggelar audit investigatif dibenarkan oleh Ketua DPD PDIP NTB, Rachmat Hidayat.

Rachmat Hidayat mengungkapkan, pihaknya mendapat tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut. Dia menyebut, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan juga Ketua DPRD Provinsi NTB.

“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” tegasnya.

Rachmat menilai, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai sangat besar tersebut di LHP BPK telah menimbulkan pertanyaan publik.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP. Selama ini BPK dikenal sangat rinci dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap nilai temuan yang relatif kecil, satu atau dua juta saja bisa jadi temuan. Ini kejanggalan serius,” kata Rachmat.

Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini menceritakan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang sempat diterimanya, belakangan dihapus oleh pengirim.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” ujarnya.

Baca juga: NTB Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Gubernur Iqbal Minta Masyarakat Terbuka Sampaikan Kondisi Nyata

Berawal dari Dana Bagi Hasil

Pangkal soal dana BTT ini bermula ketika APBD Provinsi NTB Tahun 2025 telah ditetapkan. Dalam perjalanan tahun anggaran, Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 515 miliar.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah NTB saat itu, sekitar Rp 484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga yang seharusnya diimasukkan dulu sebagai SILPA atau sisa lebih perhitungan anggaran.

Belakangan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memulai masa pemerintahannya pada akhir Ferbruari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6/2025, tentang Pergeseran Anggaran pada APBD tahun 2025.

Dana Rp 484 miliar yang telah ditempatkan sebagai BTT tersebut pun dialihkan menjadi belanja modal, untuk membiayai program lain.

Pergeseran tersebut bersamaan pula dengan pengalihan anggaran program Pokir Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali, yang mana pergeseran tersebut menjadi kasus korupsi yang dikenal publik dengan “Dana Siluman DPRD” dan proses persidangannya kini masih berlangsung.

Menurut Rachmat, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, telah mengatur secara jelas fungsi Belanja Tidak Terduga. Pos anggaran tersebut disediakan untuk keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD.

“Karena sifatnya khusus, BTT tidak dirancang sebagai sumber pembiayaan rutin bagi proyek pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri, apalagi untuk biaya memenuhi janji kampanye gubernur, itu tidak bisa serta merta,” tegas Rachmat.

Baca juga: Kedaulatan Pangan Bukan Sekadar Cukup Makan, Merawat Tanah Adalah Merawat Masa Depan

Secara terpisah, Wakil Ketua DPD PDIP NTB Ruslan Turmuzi, menyebut tatkala ada tambahan pendapatan baru yang muncul setelah APBD ditetapkan, mekanisme yang lazim ditempuh untuk pemanfaatan anggaran tersebut adalah melalui APBD Perubahan, agar memperoleh pembahasan bersama DPRD, evaluasi, serta pengawasan publik.

“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?” tandas mantan Anggota DPRD NTB lima periode ini.

Karena itu, persoalan ini sesungguhnya dapat diselesaikan apabila BPK melakukan pemeriksaan dan menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaannya. Sehingga, akan diketahui secara gamblang, dana BTT senilai Rp 484 miliar tersebut, telah dimanfaatkan untuk apa saja.

Andaipun mekanisme penggunaan dana BTT tersebut memang dinilai BPK telah sesuai ketentuan, kata Ruslan, maka publik berhak mengetahui dasar pertimbangan audit BPK tersebut. Sebaliknya, apabila belum pernah diperiksa secara khusus oleh BPK, audit investigatif menjadi langkah yang patut dilakukan untuk memberikan kepastian.

“Kalau sudah diaudit, tunjukkan. “Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana,” tandasnya.

Politisi asal Lombok Tengah ini menegaskan, audit bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Sebab, semakin besar anggaran, semakin besar tanggung jawabnya.

“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” tandasnya lagi.

Baca juga: Memorabilia Kudatuli, Tiga Dekade Merawat Ingatan

Sementara itu, Made Slamet, Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya mengatakan surat permohonan audit investigatif tersebut murni semata agar uang rakyat dalam BTT setengah triliiun tersebut memperoleh kepastian secara administratif maupun hukum.

“Kami meminta kepastian. “Bukan menggiring opini,” kata Made Slamet.

Dia menegaskan, setelah BPK menyerahkan LHP APBD NTB Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026, pihaknya terus mencermati LHP tersebut. Dan benar, bahwa dalam LHP tersebut pihaknya tidak menemukan hasil audit pergeseran BTT senilai Rp 484 miliar menjadi belanja modal.

Made Slamet menegaskan, pergeseran anggaran dalam APBD NTB tahun 2025 yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur, dinilai pihaknya terang-terangan telah melanggar Permendagri No 15/2024 yang menjadi acuan penyusunan APBD Tahun 2025.

“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tegas Made Slamet.*** (Rilis: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup