Operasi Rokok Ilegal Digencarkan, Belasan Ribu Batang Disita di Loteng
LOTENG — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menjadi sasaran operasi pemberantasan.
Tim gabungan melakukan penindakan di sejumlah wilayah dan berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan hari ini, barang bukti ditemukan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Praya Tengah, Pringgarata, dan Batukliang.
Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di tengah masyarakat.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 11.520 batang rokok di wilayah Praya Tengah. Selain itu, ditemukan pula 765 gram tembakau iris (TIS) yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara di Kecamatan Pringgarata, petugas kembali menemukan rokok yang diduga ilegal dengan jumlah mencapai 10.680 batang.
Temuan berikutnya berada di Kecamatan Batukliang. Di wilayah ini, petugas mengamankan sekitar 2.940 batang rokok.
Jika ditotal, jumlah rokok yang diamankan dari tiga wilayah tersebut mencapai 25.140 batang, ditambah 765 gram tembakau iris.
“Ini hasil operasi pemberantasan rokok ilegal hari ini,” kata Kasat Pol PP Loteng Zaenal Mustakim.
Operasi tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara resmi.
Zaenal menegaskan, kegiatan pemberantasan tidak berhenti pada satu kali operasi. Pengawasan akan terus dilakukan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan menjadi jalur distribusi maupun tempat penjualan rokok ilegal.
Petugas juga akan melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan. Langkah tersebut penting untuk memastikan jenis pelanggaran serta proses penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Lombok Tengah melalui Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan produk hasil tembakau yang melanggar aturan cukai.
Operasi di tiga kecamatan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara bebas. Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan terus mempersempit ruang gerak peredarannya.
Dengan temuan mencapai puluhan ribu batang hanya dalam satu kali operasi, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Loteng dipastikan masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. (01)




