Polemik Dana BTT NTB Seret Banggar dan Sebut WTP, PDIP: WTP Bukan Sertifikat Bebas Persoalan

Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim (PDIP) dan Syamsul Fikri (Demokrat).

MATARAM— Badan Anggaran DPRD NTB terseret dalam polemik dana BTT sejumlah Rp 484 miliar yang dipersoalkan oleh PDIP. Hal ini terkait pernyataan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri, yang menyebut proses pergeseran dana tersebut telah disepakati dalam rapat banggar.

“Sudah dilakukan pembahasan di Banggar secara akumulatif terkait BTT. Kami juga bangga karena pengelolaan keuangan daerah kembali memperoleh opini WTP dari BPK. Jadi sebenarnya sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan,” kata Syamsul Fikri seperti yang dikutip dari laman media samawarea.com (terbit 06/08/2026).

Menanggapi hal itu, anggota DPRD NTB dari PDIP sekaligus pengusul audit investigatif dana BTT, Abdul Rahim, menyebut pernyataan Syamsul Fikri lebih tepat disebut manuver argumentatif daripada penjelasan.

Menurut Abdul Rahim yang bisa disapa Bram, pembahasan tersebut tidak menghapus hak pengawasan DPRD karena fungsi pengawasan berlangsung sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah.

“Pengawasan DPRD tidak berhenti setelah pembahasan anggaran maupun setelah LHP diserahkan. Kami tetap berkewajiban memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” katanya (06/08/2026).

Baca juga: Syamsul Fikri Anggap Duit Rp 484 M Sudah Selesai, Bram: Audit Bukan Ancaman Bagi Pemerintahan Yang Bersih

Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan sekalipun, kata Bram, DPRD tetap memiliki kewenangan meminta penjelasan, mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Bram menegaskan, fokus utama seharusnya bukan membangun narasi bahwa permintaan audit merupakan langkah yang keliru, melainkan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Oleh sebab itu pihaknya, kata Bram, mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dan pergeseran dana BTT tersebut telah diperiksa secara memadai, pada bagian mana hasil pemeriksaan itu dapat dibaca dalam LHP BPK, serta apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi selalu lebih kuat dibandingkan retorika. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang pemeriksaan dan menyajikan seluruh data secara terbuka agar kepercayaan masyarakat semakin kuat.

Sebaliknya pihaknya menganggap, menolak audit atau memandang audit sebagai ancaman justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca juga: Hampir Setengah Triliun APBD NTB Raib di LHP BPK, PDIP Minta Investigasi

WTP Bukan Sertifikat Bebas Persoalan

Terkait pendapat Syamsul Fikri yang juga menyebut predikat WTP dari BPK yang diperoleh Pemprov NTB, Bram memandang penggunaan opini WTP sebagai alasan menolak desakan audit juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Bram menyebut opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh kebijakan anggaran telah sempurna ataupun seluruh proses pengelolaan keuangan telah terbebas dari persoalan.

“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam banyak kasus, pemerintah daerah tetap memperoleh opini WTP meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.

Bram menambahkan, dana Belanja Tidak Terduga pada hakikatnya merupakan uang rakyat sehingga setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus siap dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kepada lembaga pemeriksa, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran.

“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan,” demikian Abdul “Bram” Rahim.*** (Rilis: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup