Kasus Tragedi Ponpes, ABH Segera Dihadapkan ke Meja Hijau

Kejaksaan Loteng saat menerima pelimpahan tahap II

LOTENG — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada tragedi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng resmi menuntaskan proses penyerahan tersangka anak dan barang bukti atau Tahap II pada Senin (14/9/2026).

Tahap II tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya untuk kemudian diproses melalui persidangan.

Proses penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.33 WITA. Dalam tahapan tersebut, Penuntut Umum (PU) yang ditunjuk, Husnul Raudah, menerima sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MR, yang masih berusia 13 tahun, beserta sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan penyidik Polres Loteng.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Bagi Kejari Lombok Tengah, Tahap II bukan sekadar proses administratif pemindahan penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Tahapan ini menjadi momentum bagi jaksa untuk kembali memastikan seluruh unsur perkara telah terpenuhi, termasuk kelengkapan alat bukti serta penerapan ketentuan hukum yang tepat.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng R. Iman Pribadi, mengatakan penuntut umum memiliki peran penting dalam memastikan perkara yang akan dibawa ke persidangan benar-benar memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat.

“Proses penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum dan barang bukti ini adalah langkah esensial PU untuk menjamin bahwa dakwaan yang disusun komprehensif dan didukung oleh alat bukti yang sah tanpa mengurangi haknya sebagai anak,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, MR disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perkara ini berkaitan dengan insiden kebakaran di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan seorang anak berinisial MSS meninggal dunia. Selain korban meninggal, tiga santri lainnya juga dilaporkan mengalami luka bakar berat.

Peristiwa tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dan ditangani aparat penegak hukum untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kini, setelah Tahap II rampung, jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

Namun, karena MR masih berusia 13 tahun, proses hukum terhadapnya tidak dapat disamakan dengan perkara orang dewasa. Sistem peradilan anak mengharuskan aparat penegak hukum memperhatikan kondisi, usia, serta kepentingan terbaik bagi anak selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung.

Atas pertimbangan tersebut, penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap ABH. MR tetap menjalani proses hukum dengan mekanisme wajib lapor hingga perkara tersebut dilimpahkan dan diproses di pengadilan.

Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap anak tetap harus berjalan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak.

Di sisi lain, proses hukum terhadap perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul setelah tragedi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang tersedia. Penuntut umum akan menguji seluruh fakta dan bukti dalam proses persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana sebagaimana sangkaan yang disampaikan dalam perkara tersebut.

Dengan selesainya Tahap II, kasus yang sempat menyita perhatian publik di Lombok Tengah itu kini semakin dekat menuju persidangan.

Meja hijau Pengadilan Negeri Praya nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Di sanalah fakta-fakta perkara akan dibuka dan dinilai melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penegakan hukum dalam perkara tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap anak.

Sebab, di balik perkara hukum tersebut terdapat korban yang kehilangan nyawa serta anak-anak yang mengalami luka berat. Pada saat yang sama, anak yang berhadapan dengan hukum juga memiliki hak yang wajib dilindungi selama menjalani proses peradilan.

Kini, publik tinggal menunggu langkah berikutnya dari penuntut umum hingga perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya dan memasuki tahapan persidangan. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup