Polemik BTT APBD NTB: Progam Aspirasi Masyarakat Dihapus, Dana Bencana Untuk Gaji Pegawai dan Bayar Hutang

Abdul Rahim, anggota DPRD NTB dari PDIP.

MATARAM— Kisruh dana BTT pada APBD NTB 2025 kini semakin melebar setelah anggota DPRD NTB dari PDIP, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa Pergub No 6/2025 yang mengatur pergeseran BTT, ternyata di dalamnya juga terdapat anggaran pokok-pokok pikiran anggota DPRD sekitar Rp 76 miliar yang ikut dihapus atau digeser.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB telah memberikan jawaban tertulis atas surat anggota DPRD NTB dari PDIP perihal permintaan untuk melakukan audit investigatif mengenai bergesernya dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar di APBD NTB tahun 2025.

Melalui Wakil Ketua DPD PDIP NTB, Ruslan Turmuzi, diungkap bahwa surat jawaban BPK yang diterima pihaknya pada Senin (10/08/2026) itu dianggap normatif dan tidak menjawab persoalan. Menurutnya, BPK menunjukkan bahwa mereka menguji penggunaan uang, tetapi menepikan pengujian legalitas proses pergeserannya.

Baca juga: Jawaban BPK Atas Dana BTT Dinilai Normatif, PDIP: Bukan Cuma Untuk Apa, Tapi Mengapa Itu Digeser

“Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” kata Ruslan Turmuzi di Mataram, Selasa (11/08/2026).

“Jurnal Mandalika telah mendapatkan salinan file jawaban BPK Perwakilan NTB tersebut, dimana pada poin-poin penjelasan BPK disebutkan bahwa pergeseran dana BTT diperuntukkan untuk membayar gaji pegawai (ASN), membayar hutang pemprov, hingga bonus atlet.”

Bertalian dengan hal tersebut, Abdul Rahim juga menjelaskan jika pokir yang dihapus atau di geser tersebut bukan sekadar daftar keinginan anggota DPRD, melainkan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari penyerapan aspirasi masyarakat.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD, dan sudah masuk dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), kemudian anggaran tersebut malah dibatalkan atau digeser hanya berbekal Peraturan Gubernur.

“Ini yang membuat kami semakin bertanya. APBD ditetapkan dengan Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pokir masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran. Lalu bagaimana kemudian bisa dibatalkan melalui Pergub?” tanya Bram.

Pergeseran Dinilai Tak Sesuai Mekanisme

Bram menjelaskan bahwa persoalan ini harus dilihat bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif tata urutan penganggaran daerah.

Disebutkan Bram, UU 23 Tahun 2014 mengatur bahwa APBD ditetapkan melalui Perda dan dibahas bersama oleh kepala daerah dan DPRD. Jika perlu diubah, mekanismenya dilakukan melalui Perubahan APBD yang harus mendapat persetujuan DPRD.

Baca juga: Polemik Dana BTT Pemprov NTB, DPM Unram Desak DPRD Bikin Pansus dan Siapkan Gugatan

“Memang, aturannya dalam kondisi tertentu, pergeseran anggaran sebelum Perubahan APBD itu memungkinkan. Tapi jangan sampai mekanisme pengecualian justru dipakai untuk menghindari mekanisme normal” runut Bram mempertanyakan.

Kemudian lebih penting, kata Bram, yakni BPK tidak sekadar memeriksa apakah uang pergeseran BTT telah dibelanjakan atau tidak, tapi juga memeriksa apakah uang tersebut sejak awal dipindahkan melalui prosedur yang sah atau sebaliknya.

“Jangan hanya mengaudit uang setelah menjadi belanja program. Audit juga bagaimana uang itu dipindahkan dari BTT menjadi belanja program,” tandasnya.

Menurut Bram, jika prosedur pergeseran sejak awal bermasalah, maka pemeriksaan terhadap penggunaan uang setelah menjadi belanja program tidak cukup untuk menjawab persoalan.

“Kalau proses awalnya salah, kemudian uang itu digunakan sesuai program, bukan berarti proses awalnya otomatis menjadi benar,” ujarnya.

Bram kemudian menggunakan analogi praktik “pencucian uang” untuk menggambarkan kekhawatiran tersebut. Jangan sampai sesuatu yang awalnya bermasalah secara prosedur, kemudian setelah masuk menjadi belanja program terlihat seolah-olah semuanya sudah benar.

“Itu seperti dicuci. Karena itu yang harus diperiksa adalah dari awal sampai akhir,” katanya.

Bram menegaskan, analogi tersebut tidak dimaksud sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang. Melainkan untuk menggambarkan pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh rantai proses penganggaran dari hulu hingga hilir.

Baca juga: Polemik Dana BTT NTB Seret Banggar dan Sebut WTP, PDIP: WTP Bukan Sertifikat Bebas Persoalan

Terkait jawaban surat dari BPK yang menyatakan bahwa pemeriksaan atas dana BTT dan pergerakan, pergeseran maupun realokasinya telah dilakukan, bagi pihaknya menilai pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.

“Kalau sudah diperiksa, mengapa substansi persoalan yang kami tanyakan tidak muncul secara jelas dalam LHP? Kalau memang ada hasil pemeriksaannya, seharusnya publik dan DPRD bisa melihat bagaimana BPK menilai prosedur pergeseran Rp 209 miliar sesuai Pergub,” ujar Bram.

Karena itulah, menurut dia, permintaan audit investigatif menjadi sangat relevan.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, audit investigatif justru akan menjadi cara paling baik untuk membuktikannya kepada publik,” pungkas Bram.*** (Kontributor: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup