Jawaban BPK Atas Dana BTT Dinilai Normatif, PDIP: Bukan Cuma Untuk Apa, Tapi Mengapa Itu Digeser

Wakil Ketua PDIP NTB dan mantan anggota DPRD NTB, Ruslan Turmuzi.

MATARAM— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB akhirnya memberikan jawaban tertulis atas surat anggota DPRD NTB dari PDIP perihal permintaan untuk melakukan audit investigatif mengenai bergesernya dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar di APBD NTB tahun 2025.

Namun PDIP NTB melalui Wakil Ketua DPD, Ruslan Turmuzi menilai, jawaban atas suratnya tersebut dinilai normatif dan tidak menjawab persoalan. Menurutnya, BPK menunjukkan bahwa mereka menguji penggunaan uang, tetapi menepikan pengujian legalitas proses pergeserannya.

“Surat jawaban itu diterima Senin (10/08/2026), isinya normatif. Kami ingin tahu bukan hanya uangnya dipakai untuk apa, tapi mengapa uang itu boleh digeser,” kata Ruslan Turmuzi di Mataram, Selasa (11/08/2026).

Baca juga: Polemik Dana BTT Pemprov NTB, DPM Unram Desak DPRD Bikin Pansus dan Siapkan Gugatan

Dalam jawaban surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK NTB tersebut, kata Ruslan, BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB semula mengalokasikan BTT dalam APBD 2025 sebesar Rp 4 miliar. Setelah adanya tambahan Dana Bagi Hasil, alokasi BTT kemudian meningkat hingga sekitar Rp 500,970 miliar.

Lanjut Ruslan, BPK menyampaikan adanya dua kali pergeseran. Pada pertama sekitar Rp 130,121 miliar untuk sejumlah kebutuhan pemerintah daerah. Sementara pada Pergeseran APBD Kedua, BTT kembali digeser sebesar Rp 209,241 miliar.

“BPK menyebut dana tersebut dialokasikan untuk beberapa program, kegiatan dan kebutuhan belanja pemerintah daerah. BPK juga menyatakan bahwa pemeriksaan atas dana BTT serta pergerakan, pergeseran, dan realokasinya telah dilakukan. Termasuk melalui pengujian secara uji petik,” jelas Ruslan.

Menanggapi itu, Ruslan mengatakan pergeseran pertama yang melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025, mungkin dapat dipahami, mengingat pergub tersebut diterbitkan dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Tapi persoalannya berbeda dengan Pergub Nomor 6 Tahun 2025, yang menggeser BTT senilai Rp 209,241 miliar,” kata Ruslan.

Menurut politisi asal Lombok Tengah ini, setelah NTB memperoleh tambahan pendapatan yang bersumber dari TKD, pemprov seharusnya memiliki dasar fiskal yang lebih jelas untuk melakukan penyesuaian APBD melalui mekanisme perubahan APBD.

Baca juga: Polemik Dana BTT NTB Seret Banggar dan Sebut WTP, PDIP: WTP Bukan Sertifikat Bebas Persoalan

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 memang mengatur bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan mendahului perubahan APBD dalam kondisi tertentu.

Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku tanpa batas. Pergeseran yang menggunakan BTT harus memenuhi kriteria kondisi darurat, termasuk keperluan mendesak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang kondisi darurat atau keperluan mendesak yang secara hukum membolehkan pergeseran mendahului perubahan APBD, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kondisi itu tidak ada, mengapa tidak ajukan Perubahan APBD kepada DPRD? Dasar pergeseran itulah yang harus diperiksa oleh BPK.” sergahnya.

Menurut Ruslan, yang diminta Anggota DPRD NTB dari PDIP adalah BPK harus memeriksa dasar kewenangannya sebab tidak cukup hanya mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan.

“Kalau pemerintah memang butuh uang itu segera untuk program-programnya, kenapa tidak ajukan APBD Perubahan? Tidak ada yang menghalangi pemerintah daerah membahas perubahan APBD dengan DPRD,” katanya.

Baca juga:Hampir Setengah Triliun APBD NTB Raib di LHP BPK, PDIP Minta Investigasi

Menurut dia, mekanisme tersebut justru memberikan kepastian hukum dan transparansi, karena perubahan anggaran dibahas bersama lembaga legislatif sebagai pemegang fungsi anggaran.

“Kewenangan itu ada syarat dan batasnya,” tegasnya.

Terkait dengan dugaan bahwa pergeseran anggaran Rp 209 miliar tersebut berkaitan dengan pembiayaan program janji kampanye gubernur, Ruslan, mengatakan bahwa itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang independen dan mendalam oleh BPK.

Ruslan menilai, audit investigatif merupakan jalan untuk mengakhiri spekulasi atas hal tersebut.

“Kalau tidak ada apa-apa, audit investigatif akan membersihkan nama pemerintah. Kalau ternyata ada persoalan, publik juga berhak tahu,” tandasnya.*** (Kontributor: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup