Oknum Pejabat Disinyalir Mainkan IPR Lantung, PDIP Minta APH Turun Usut
SUMBAWA— Dugaan adanya praktik monopoli dan penguasaan tanah masyarakat yang berkaitan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang melibatkan oknum pejabat setempat mendapat perhatian serius PDIP Sumbawa.
Bahkan PDIP meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum (APH) agar memberikan atensi terhadap informasi dugaan tersebut.
Dari kabar yang beredar, tanah masyarakat yang disebut disewa dengan nilai sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah proses perizinan pertambangan disebut ditawarkan kepada investor dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar per hectare.
PDIP Sumbawa menganggap hal tersebut sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sekadar sebagai perbedaan harga dalam transaksi bisnis.
“Kalau benar ada tanah warga disewa Rp200 juta per hektare, setelah izin terbit ditawarkan investor sampai Rp5 miliar, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang nikmati selisihnya, bagaimana proses izinnya, dan apa ada pihak yang menggunakan kewenangan atau akses tertentu untuk memperoleh keuntungan,” kata Ketua DPC PDIP Sumbawa, Abdul Rafiq (15/08/2026).
Lebih lanjut, PDIP Sumbawa menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh dan berbasis dokumen dan seluruh hal yang terkait dengan proses perjanjian sewa tanah IPR tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat, PDIP menganggap hal tersebut sebagai penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara serius sebagai sebuah konflik kepentingan oknum pemerintah.
Menurut Abdul Rafiq, apabila luas lahan yang dikonsolidasikan mencapai puluhan hektare, maka potensi selisih nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, kata Rafiq, persoalan ini layak mendapatkan pemeriksaan serius dan transparan.
“Masyarakat pemilik tanah tidak bisa ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima pembayaran awal, sementara nilai ekonomi tanah mereka meningkat sangat besar setelah mendapatkan akses perizinan pertambangan,” tandasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPK, kejaksaan, kepolisian, serta lembaga pengawasan terkait untuk tidak hanya melihat persoalan pertambangan dari aspek perizinannya, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya transaksi, hubungan kepentingan, dan aliran keuntungan yang terjadi di balik proses tersebut.
“Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tambang di daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pribadi dari proses perizinan pertambangan rakyat, maka harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Rafiq.
Ia juga menegaskan, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja.
“Prinsip kami sederhana: siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” demikian Abdul Rafiq.*** (Kontributor: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).




