Dividen Jadi Tameng, DPRD Desak Bupati Buka Alasan Perpanjangan Direksi PDAM
LOTENG— Pengangkatan kembali dua jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Lombok Tengah kembali menuai sorotan.
Kali ini, bukan semata soal mekanisme pengangkatan yang dipersoalkan, melainkan dasar pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng dalam memutuskan memperpanjang masa jabatan dua direksi tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Loteng, Ki Agus Azhar, menegaskan bahwa secara prosedural pengangkatan kembali dua direksi PDAM memang telah melalui mekanisme yang ditetapkan. Namun, menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian publik jauh lebih mendasar.
Publik, kata dia, berhak mengetahui alasan konkret mengapa dua direksi tersebut dinilai layak untuk kembali memimpin perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan dasar masyarakat tersebut.
“Pengangkatan dua direksi itu betul memang sudah melalui mekanisme. Tetapi yang diinginkan publik adalah penjelasan Pemda, apa dasar pengangkatan kembali direksi tersebut,” tegasnya.
Menurut Ki Agus, pemerintah daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak cukup hanya menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi dan mekanisme pengangkatan telah dilalui. Sebab, ada sejumlah indikator yang semestinya menjadi dasar dalam menentukan apakah seorang direksi layak dipertahankan atau justru perlu dilakukan pergantian.
Di antaranya menyangkut prestasi, kinerja perusahaan, kondisi keuangan, kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga hasil evaluasi selama masa jabatan sebelumnya.
“Karena ada beberapa dasar pertimbangan dalam perbup, prestasi maupun keuangan. Itu yang harus dijelaskan kepada publik,” katanya.
Ki Agus juga menyoroti klaim keberhasilan PDAM yang disebut mampu memberikan dividen sekitar Rp2,6 miliar kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, angka tersebut memang patut diapresiasi jika benar-benar menunjukkan peningkatan kinerja perusahaan. Namun, persoalannya bukan berhenti pada berapa besar dividen yang diterima daerah.
Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah bagaimana perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan tersebut.
Sebab, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya bersama jajaran direksi PDAM, pendapatan perusahaan tidak hanya berasal dari penjualan air kepada pelanggan.
“Memang betul hari ini mereka mendapatkan dividen Rp2,6 miliar. Namun mereka juga harus menjelaskan, dari mana uang itu didapatkan. Apakah dari penjualan meter baru atau dari penjualan air?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena kinerja PDAM tidak semestinya hanya diukur berdasarkan kemampuan menghasilkan keuntungan. Sebagai perusahaan daerah yang memiliki tugas memberikan pelayanan air bersih, kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi indikator utama.
Apalagi, PDAM bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Ki Agus mengungkapkan, persoalan pelayanan PDAM hingga saat ini masih menjadi salah satu hal yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Di satu sisi, perusahaan terus melakukan penambahan sambungan atau meter baru. Namun di sisi lain, keluhan mengenai pelayanan dan ketersediaan air masih terus bermunculan.
Kondisi tersebut menurutnya perlu mendapatkan evaluasi secara serius.
“Ini banyak keluhan, namun PDAM terus menambah meter baru. Ini menjadi persoalan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah pertumbuhan jumlah pelanggan baru tersebut benar-benar dibarengi dengan peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air.
Sebab, apabila penambahan meter baru hanya menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan, sementara persoalan pelayanan kepada pelanggan lama belum terselesaikan, maka pemerintah daerah perlu melihat persoalan tersebut secara lebih komprehensif.
Jangan sampai indikator finansial justru menutupi persoalan pelayanan publik.
Lebih jauh, Ki Agus meminta KPM PDAM membuka secara terang-terangan indikator yang digunakan dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan dua direksi tersebut.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah keputusan itu benar-benar didasarkan pada penilaian objektif atau hanya berdasarkan pertimbangan administratif.
“KPM ini harus membuka mana yang menjadi tolok ukur mereka sehingga memutuskan direksi diperpanjang kontraknya. Hasil evaluasi juga harus dijelaskan,” katanya.
Menurut dia, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, PDAM merupakan badan usaha milik daerah yang modalnya bersumber dari pemerintah dan memiliki fungsi strategis dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Karena itu, keputusan mempertahankan direksi harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara kinerja.
Ki Agus kembali mengingat hasil RDP antara DPRD dengan jajaran direksi PDAM sebelumnya. Dalam forum tersebut, pihak direksi menjelaskan bahwa sumber pendapatan perusahaan berasal dari dua kelompok besar, yakni pendapatan air dan pendapatan nonair.
Pendapatan air merupakan pemasukan yang bersumber dari aktivitas utama perusahaan dalam menjual atau mendistribusikan air kepada pelanggan.
Sementara pendapatan nonair antara lain berasal dari penjualan meter baru serta bunga bank.
“Dari hasil RDP sebelumnya dengan direksi PDAM, uang dividen dihasilkan dari dua macam. Hasil dari air dan ada dari nonair. Maksud dari nonair adalah hasil penjualan meter baru dan bunga bank,” jelasnya.
Namun, hingga kini ia mengaku belum mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai komposisi masing-masing sumber pendapatan tersebut.
Berapa besar keuntungan yang benar-benar diperoleh dari penjualan air? Berapa besar kontribusi penjualan meter baru? Dan berapa pula pendapatan yang berasal dari bunga bank?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk mengukur apakah laba PDAM benar-benar ditopang oleh bisnis utamanya atau justru ditopang oleh pendapatan di luar penjualan air.
“Saya tidak secara rinci berapa yang didapatkan dari air dan non air, ” ucapanya.
Menurut Ki Agus, angka dividen Rp2,6 miliar tidak boleh berdiri sendiri sebagai tolok ukur keberhasilan direksi. Pemerintah daerah harus melihat secara utuh performa PDAM.
Apabila keuntungan tersebut mayoritas berasal dari bisnis utama, yakni penjualan air, maka hal tersebut tentu menjadi indikator positif. Namun jika sebagian besar justru berasal dari penjualan meter baru dan sumber pendapatan nonair lainnya, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih mendalam.
Terlebih, penambahan pelanggan baru semestinya diikuti dengan kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan air pelanggan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, menurut Ki Agus, evaluasi terhadap direksi PDAM tidak boleh hanya berkutat pada neraca keuangan.
Kualitas pelayanan, kontinuitas air, pengaduan pelanggan, cakupan layanan, efisiensi operasional, kondisi jaringan perpipaan serta kemampuan perusahaan meningkatkan pendapatan dari bisnis inti juga harus masuk dalam penilaian.
“Yang harus dijelaskan itu dasar evaluasinya. Kalau memang prestasinya bagus, sampaikan apa indikatornya. Kalau keuangannya bagus, buka datanya. Begitu juga dengan pelayanan,” tandasnya.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Pemkab Lombok Tengah dan KPM PDAM untuk membuka hasil evaluasi secara lebih transparan kepada publik.
Sebab, polemik pengangkatan kembali dua direksi bukan sekadar persoalan siapa yang duduk di kursi pimpinan perusahaan daerah.
Lebih dari itu, masyarakat ingin memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar lahir dari penilaian objektif terhadap kinerja dan kepentingan pelayanan publik.
Apalagi, PDAM bukan perusahaan biasa. Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dengan berapa rupiah keuntungan yang masuk ke kas daerah, tetapi juga seberapa baik perusahaan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Loteng. (01)




