Dividen Rp2,6 Miliar PDAM Dipertanyakan, DPRD Soroti Sumber Keuntungan

Ki Agus Azhar

LOTENG — Klaim keberhasilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Praya mendapatkan dividen sekitar Rp2,6 miliar kembali mendapat sorotan.

Anggota DPRD Loteng Ki Agus Azhar, meminta pemerintah daerah tidak menjadikan besarnya dividen sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan perusahaan.

Menurutnya, capaian dividen tersebut memang layak diapresiasi apabila benar-benar mencerminkan peningkatan kinerja perusahaan. Namun, ada persoalan yang jauh lebih penting untuk dibuka kepada publik, yakni dari mana keuntungan tersebut diperoleh.

Ki Agus menilai sumber keuntungan PDAM harus dijelaskan secara transparan. Sebab, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dengan jajaran direksi PDAM sebelumnya, pendapatan perusahaan tidak hanya bersumber dari penjualan air kepada pelanggan.

“Memang betul hari ini mereka mendapatkan dividen Rp2,6 miliar. Namun mereka juga harus menjelaskan, dari mana uang itu didapatkan. Apakah dari penjualan meter baru atau dari penjualan air?” ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan untuk mengecilkan capaian PDAM, melainkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kesehatan dan kinerja perusahaan daerah.

Sebab, PDAM memiliki karakteristik berbeda dengan perusahaan swasta pada umumnya. Selain dituntut menghasilkan keuntungan, PDAM juga mengemban tanggung jawab pelayanan publik karena bergerak di sektor kebutuhan dasar masyarakat, yakni penyediaan air bersih.

Karena itu, ukuran keberhasilan perusahaan seharusnya tidak berhenti pada neraca keuangan atau besarnya dividen yang disetorkan ke kas daerah. Kualitas air, kontinuitas distribusi, cakupan pelayanan, kemampuan memenuhi kebutuhan pelanggan serta penyelesaian berbagai keluhan masyarakat juga harus menjadi bagian penting dalam penilaian.

Ki Agus mengungkapkan, persoalan pelayanan PDAM hingga kini masih menjadi salah satu hal yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Di tengah upaya perusahaan menambah sambungan pelanggan dan meter baru, keluhan mengenai pelayanan maupun ketersediaan air masih terus bermunculan. Kondisi tersebut menurutnya harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Ini banyak keluhan, namun PDAM terus menambah meter baru. Ini menjadi persoalan,” tegasnya.

Ia mempertanyakan apakah penambahan jumlah pelanggan tersebut sudah dibarengi dengan peningkatan kapasitas produksi, jaringan distribusi dan ketersediaan sumber air.

Menurutnya, penambahan meter baru memang dapat meningkatkan pendapatan perusahaan. Namun, langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan kemampuan PDAM memberikan pelayanan yang layak kepada pelanggan.

Jangan sampai jumlah pelanggan terus bertambah, sementara kapasitas produksi dan distribusi tidak mengalami peningkatan yang sebanding.

Jika kondisi itu terjadi, maka penambahan pelanggan justru berpotensi memperbesar persoalan pelayanan di lapangan.

“Yang harus dilihat bukan hanya berapa meter baru yang terpasang, tetapi apakah pelanggan yang sudah ada mendapatkan pelayanan air yang baik,” tegasnya.

Ki Agus menilai pemerintah daerah perlu melihat kinerja PDAM secara utuh. Jangan sampai indikator finansial justru menutupi persoalan pelayanan publik yang masih dirasakan masyarakat.

Menurutnya, apabila keuntungan PDAM memang mayoritas berasal dari aktivitas utama perusahaan, yakni penjualan air, maka hal tersebut menjadi indikator positif.

Namun, jika keuntungan tersebut justru banyak ditopang oleh pendapatan nonair, pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih rinci.

Hal itu penting agar publik mengetahui apakah model bisnis PDAM saat ini sudah sehat dan berkelanjutan.

Berdasarkan penjelasan jajaran direksi dalam RDP sebelumnya, sumber pendapatan PDAM terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni pendapatan air dan pendapatan nonair.

Pendapatan air merupakan pemasukan dari aktivitas utama perusahaan dalam menjual dan mendistribusikan air kepada pelanggan.

Sementara pendapatan nonair di antaranya berasal dari penjualan meter baru serta bunga bank.

“Dari hasil RDP sebelumnya dengan direksi PDAM, uang dividen dihasilkan dari dua macam. Hasil dari air dan ada dari nonair. Maksud dari nonair adalah hasil penjualan meter baru dan bunga bank,” jelasnya.

Persoalannya, kata Ki Agus, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan gambaran secara rinci mengenai besaran kontribusi masing-masing sumber pendapatan tersebut.

Berapa keuntungan yang benar-benar berasal dari penjualan air? Berapa yang berasal dari pemasangan atau penjualan meter baru? Dan berapa pula kontribusi bunga bank terhadap laba perusahaan?

Menurutnya, rincian tersebut sangat penting untuk mengetahui kualitas laba PDAM.

“Saya tidak secara rinci berapa yang didapatkan dari air dan nonair,” ucapnya.

Sorotan terhadap sumber keuntungan PDAM tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari keputusan pemerintah daerah memperpanjang masa jabatan dua direksi PDAM.

Ki Agus meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM membuka secara terang-terangan indikator yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah keputusan memperpanjang masa jabatan direksi benar-benar didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang objektif atau hanya berdasarkan pertimbangan administratif.

“KPM ini harus membuka mana yang menjadi tolok ukur mereka sehingga memutuskan direksi diperpanjang kontraknya. Hasil evaluasi juga harus dijelaskan,” katanya.

Ia menilai keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Apalagi, PDAM merupakan badan usaha milik daerah yang modalnya bersumber dari pemerintah. Artinya, kinerja perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan internal perusahaan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Keputusan mempertahankan direksi, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan indikator yang jelas.

Bukan hanya soal apakah perusahaan mampu mencetak laba, tetapi juga bagaimana direksi meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas cakupan air bersih, mengatasi keluhan pelanggan dan memastikan keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.

Ki Agus menegaskan, angka dividen Rp2,6 miliar tidak boleh berdiri sendiri sebagai bukti bahwa kinerja direksi sudah berhasil.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan hasil evaluasi secara menyeluruh dan terukur.

Jika dividen tersebut benar-benar lahir dari peningkatan penjualan air, efisiensi operasional, peningkatan pelanggan yang sehat serta perbaikan pelayanan, maka capaian tersebut patut diapresiasi.

Sebaliknya, apabila laba lebih banyak ditopang oleh sumber pendapatan nonair, maka pemerintah perlu menjelaskan kondisi tersebut secara terbuka.

“Jangan hanya menyampaikan angka dividen. Harus dibuka bagaimana angka itu terbentuk,” ujarnya.

Ia berharap evaluasi terhadap PDAM tidak hanya dilakukan ketika masa jabatan direksi berakhir. Evaluasi harus dilakukan secara berkala sehingga pemerintah dapat mengetahui apakah target perusahaan berjalan sesuai rencana.

Bagi DPRD, kata Ki Agus, keuntungan memang penting karena PDAM merupakan badan usaha. Namun, keuntungan bukan satu-satunya tujuan.

“Kalau perusahaan untung tetapi pelayanan masyarakat masih banyak dikeluhkan, tentu harus dievaluasi,” tegasnya.

Dengan demikian, DPRD mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya melihat PDAM dari sisi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dari sisi pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat.

Publik pun kini menunggu penjelasan lebih terbuka dari KPM dan jajaran PDAM mengenai sumber dividen Rp2,6 miliar tersebut sekaligus dasar penilaian yang digunakan dalam memperpanjang masa jabatan dua direksi.

Sebab, bagi masyarakat, ukuran keberhasilan PDAM pada akhirnya bukan sekadar berapa besar uang yang masuk ke kas daerah, melainkan seberapa lancar air mengalir ke rumah-rumah pelanggan.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup