PDIP Sumbawa Minta APH Ungkap Para Pemodal dan Pengendali di Tragedi Lantung
SUMBAWA— Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang mengakibatkan tiga penambang meninggal di kawasan tambang Lawang Tua Kecamatan Lantung, Sumbawa, pada Sabtu (05/09/2026) lalu mendapat sorotan tajam dari banyak pihak.
Insiden longsor area tambang yang juga membuat enam penambang lainnya terluka tersebut dianggap telah menjadi persoalan lingkungan dan hukum yang serius.
Anggota DPRD Sumbawa dari PDIP, Abdul Rafiq, mengatakan tragedi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga memiliki risiko besar terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
“Kita tentu prihatin atas musibah ini. Penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan konsisten karena menyangkut keselamatan manusia, lingkungan dan kepastian hukum,” ujar Ketua DPC PDIP Sumbawa tersebut (07/09/2026).
Baca juga: Oknum Pejabat Disinyalir Mainkan IPR Lantung, PDIP Minta APH Turun Usut
Menurut Abdul Rafiq, penanganan PETI tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi kecelakaan atau ketika muncul korban jiwa. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah yang diketahui menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Jangan menunggu ada korban baru dilakukan penertiban. Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan langkah pencegahan harus diperkuat. Kalau aktivitasnya tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Pihaknya mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang rawan aktivitas PETI serta memperkuat pengawasan di lapangan.
Abdul Rafiq juga meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat yang bekerja di lokasi tambang. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) perlu mengungkap pihak-pihak yang menjadi pemodal, pengendali maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas PETI.
“Penegakan hukum harus melihat seluruh rantai aktivitasnya. Jangan sampai hanya pekerja di lapangan yang ditindak, sementara pihak yang mengendalikan atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut tidak tersentuh,” tegasnya.
Selain itu, keberadaan lubang-lubang tambang yang ditinggalkan juga dapat menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar.
“Keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan harus diawasi dan diamankan. Jangan sampai setelah penertiban selesai, masyarakat kembali masuk dan kemudian terjadi korban berikutnya,” Rafiq.
Baca juga: Idul Fitri Berubah Jadi Duka di Alas, DPC PDIP Sumbawa Salurkan Bantuan
Perhatikan Dampak Lingkungan
Terkait dampak lingkungan, Rafiq meminta pemerintah melakukan pendataan terhadap wilayah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI serta mengambil langkah pemulihan sesuai kondisi di lapangan.
Dia berpendapat, kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan karena dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap masyarakat, sumber air dan ekosistem di sekitar lokasi pertambangan.
“Dampak lingkungan juga harus menjadi perhatian. Setelah aktivitas ilegal dihentikan, pemerintah perlu melihat kondisi lokasi dan memastikan kerusakan yang ditimbulkan tidak semakin meluas,” katanya.
Pihaknya berharap tragedi yang terjadi di Lantung menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas PETI di Kabupaten Sumbawa.
“Tragedi ini jangan hanya berhenti sebagai berita tentang adanya korban. Harus ada evaluasi dan tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah dan aparat harus hadir melakukan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum secara konsisten,” demikian Abdul Rafiq.*** (Kontributor: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).




