Guru Tidak Tetap Akan Kembali Ngajar, Komisi IV Minta Data Dikbud dan Temuan Kasta NTB di Sanding
LOMBOK TENGAH— Melalui Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah Lombok Tengah akhirnya memutuskan membuat keputusan final terkait nasib 715 guru honorer non database yang sempat terkatung-katung paska pemerintah pusat menutup proses PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Desember 2025 lalu.
Seperti yang dilangsir dari berita Radar Lombok di https://radarlombok.co.id/dikbud-loteng-pastikan-715-guru-honorer-tidak-dirumahkan.html (09/02/2026) dimana Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah, H Lalu Idham Halid memastikan, para honorer tersebut tidak ada yang dirumahkan.
“Karena sepanjang sekolah itu membutuhkan, maka tidak ada masalah. Karena ada dana BOS yang bisa diambil 20 persen untuk penggajian. Ada ketentuan atau hitung-hitungan, kalau tidak salah Rp 25.000 per jam. Tergantung kondisi sekolah,” ungkap H Lalu Idham Halid, Minggu (8/2) seperti yang dikutip dari Radar Lombok.
Komisi IV Akan Undang Komisi I dan Dikbud
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah melalui wakil ketua Wirman Hamzani mengatakan telah mengetahui informasi tersebut dan komisinya akan meminta kehadiran pihak dikbud untuk berkoordinasi.
“Kami sudah mengetahui info itu, jadi kami akan mengundang Komisi I dan tentu pihak disdik sendiri sebagai leading sector kami untuk meminta keterangan terkait mekanisme penempatan kembali guru honorer. Jangan lupa, pengaturan jam mengajarnya akan bagaimana jika data dikbud sebelumnya mengatakan bahwa ada surplus 1005 guru. Sangat perlu ini diperjelas,” kata Hamzan, Selasa (10/02/2026).
Disebut Hamzan, bahwa tujuan dari Komisi IV adalah demi memastikan semua berjalan dengan baik. Selain itu, pertemuan juga menjadi bagian dari validasi tim kecil yang telah di inisiasi sebelumnya.
Terkait dengan perbedaan data yang menjadi bahan pertanyaan dari beberapa kali hearing sebelumnya, anggota Fraksi NasDem ini akan mengkonfirmasi hal tersebut saat pertemuan nanti.
Baca juga: Soal Honorer, Komisi I DPRD Bakal Kuliti Disdik
“Ini harus jelas sebab disdik harus bisa mengkonfirmasi bahwa yang 715 ini tidak ada yang cacat administrasi, sedangkan laporan dari Kasta NTB mengatakan hanya 461 yang valid. Ini ada selisih, kita tidak mau urusan administrasi ini menjadi penghambat lagi,” tegasnya.
Untuk menjadi review, pada hearing guru honorer tanggal 29/02/2026 lalu seperti yang pernah diberitakan media ini (Baca: Isu Honorer Siluman Mencuat ) pihak Kasta NTB mengemukakan bahwa mereka telah menemukan adanya dugaan data yang keliru. Saat itu Lalu Munawir Haris dari Kasta NTB, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempunyai sebagian data tersebut.
“Setidaknya kami sudah menemukan ada tujuh honorer siluman dan dan 42 PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi syarat. Ini adalah kejahatan prosedural, yang tidak memenuhi syarat malah diangkat,” demikian Munawir.*** (Kontributor: JW).


