Isu Honorer Siluman Mencuat, Komisi I Prakarsai Bentuk Tim Kecil Bersama Pemda dan GTT Untuk Sanding Data

Hearing GTT di DPRD Lombok Tengah (Kamis, 29/01/2026).

LOMBOK TENGAH— Polemik dari kekisruhan honorer non database, terutama dari kalangan Guru Tidak Tetap (GTT), memasuki babak baru.

Bertempat di aula DPRD Lombok Tengah, Kamis (29/01/2026), Komisi I dan Komisi IV menerima perwakilan para GTT yang didampingi oleh LSM Kasta NTB. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya dan Kepala BPKAD Taufikurrahman Puanote yang didampingi unsur dari Disdik.

Ketua Komisi I, Ahmad Syamsul Hadi, dalam pembukaannya terlebih dahulu meminta agar semua, termasuk para GTT untuk satu alur dalam memahami prosedur yang sedang dijalankan.

“Agar tidak ada framing yang membelok-belokkan, baik melalui media massa ataupun media sosial. Kita di DPRD berjuang maka honorer juga harus se-frekuensi dengan tidak membuat pernyataan yang tidak sesuai,” kata Ahmad.

Menurutnya Komisi I sudah meminta untuk melaporkan jika ada kejanggalan dalam proses yang pernah dilihat dan dialami oleh para GTT. Ia memaparkan bahwa pemda sedang memverifikasi ulang data seluruh PPPK dan PPK Paruh Waktu beserta data-data honorer (termasuk yang non database) untuk memastikan tidak ada kekeliruan.

“Dan kita juga akan membuat tim kecil bersama, termasuk dari pihak GTT silakan nanti kita bisa menyocokkan data dengan disdik. Ini penting untuk bisa merapikan. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan internal terhadap seluruh sekolah oleh inspektorat,” ujar Ketua Partai NasDem Lombok Tengah ini.

Terkait data yang diisukan keliru, Lalu Munawir Haris dari Kasta NTB, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempunyai sebagian data tersebut.

“Setidaknya kami sudah menemukan ada tujuh honorer siluman dan dan 42 PPPK Paruh Waktu yang tidak memenuhi syarat. Ini adalah kejahatan prosedural, yang tidak memenuhi syarat malah diangkat,” tegasnya.

Terkait Regulasi dan Pembayaran Sertifikasi

Salah satu GTT yang hadir, M Islahul Imamisani, pada kesempatan tersebut juga meminta agar hak keuangan atas jam kerja mereka juga dibayarkan.

“Kami dipanggil kembali, tapi kami tidak dibayar sampai ada keputusan dari pemda. Nah kami meminta pemda untuk bisa segera mengeluarkan regulasi tersebut sehingga kami bisa mendapat kepastian,” kata Islahul.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, menegaskan bahwa apa yang pemda lakukan selama ini merupakan kebijakan yang berdasar pada aturan.

“Jika keluar dari aturan maka kami akan berpersoalan (bermasalah). Untuk itu apa yang kami sampaikan itu berdasar dari aturan. Silakan jika dari GTT atau Kasta kasih pemda regulasi yang bisa dipelajari untuk membuat GTT mendapat SK, sebab pemda saat ini sudah tidak punya regulasi,” jelas Lalu Firman.

Mengenai permintaan Lalu Munawir Haris (Kasta NTB) agar pemda berkonsultasi dengan daerah lain yang tidak merumahkan honorer non database-nya, sekda mengatakan bahwa Pemda Lombok Tengah sudah melakukan itu.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Lombok Timur, tapi kami tidak mendapatkan apa yang disebut regulasi yang sesuai dengan aturan yang kami pedomani sebagai dasar membuat kebijakan yang Kasta inginkan. Hal lainnya, saya sendiri sudah menelpon ke Kemendikdasmen dan Insha Allah kami akan mendapat penjelasan. Mohon ditunggu apa penjelasan dan arahan dari pusat (Kemendikdasmen),” demikian Lalu Firman.*** (Kontributor: JW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup