Musyafirin Bikin Ruwet Dua Institusi, Akademisi Unram Minta PDIP dan Bank NTB Tegas Beri Putusan
MATARAM— Setelah PDIP angkat bicara terkait sikap atas status HW Musyafirin di partai berlambang banteng tersebut, gelindingan sengkarut mantan Bupati Sumbawa Barat itu pun semakin disorot publik, termasuk dari kalangan akademisi.
Terkini, Dekan FISIP Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, angkat bicara mengenai syarat hukum Komisaris BUMD yang masih memiliki keterkaitan dengan partai politik.
“Komisaris BUMD tidak boleh masih Fungsionaris atau kader aktif partai. Itu syarat hukum, bukan pilihan politik,” kata Wira di Mataram, Jumat (02/10/2026).
Baca juga: Sengkarut Musyafirin: Jika Tak Mundur, PDIP NTB Akan Ambil Sikap Cabut KTA
Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perdata ini menegaskan, persoalan ini perlu dilihat dari perspektif hukum tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya terkait larangan pengurus partai politik menduduki jabatan komisaris.
“Posisi komisaris BUMD itu tidak memberi ruang bagi seseorang yang masih berstatus sebagai kader aktif ataupun fungsionaris partai politik,” ungkap Wira.
Menurutnya, ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD bahwa dalam Pasal 38 disebutkan salah satu syarat menjadi dewan pengawas atau komisaris adalah tidak sedang menjadi fungsionaris atau kader aktif partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif.
“Hal serupa juga ada di Permendagri 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD,” jelasnya.
Karena itu, pendapat Wira, persoalan Musyafirin harus ditempatkan secara presisi. Keanggotaan partai politik dan status sebagai fungsionaris atau kader aktif partai merupakan dua hal yang perlu dibedakan secara hukum.
Baca juga: Pengurus Parpol di Komisaris Bank NTB Dipersoalkan, Kasta NTB Minta PDIP Tegas
Akademisi kelahiran 1973 ini mengemukakan, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga independensi organ pengawas BUMD sehingga jabatan tersebut semestinya tidak dibebani kepentingan organisasi politik.
“Jabatan komisaris menuntut independensi. Jangan sampai ada status politik yang membuat independensi itu dipertanyakan,” tegasnya.
Partai Juga Harus Tegas
Lebih lanjut, Wira juga menilai jika persoalan ini tidak hanya menjadi ranah perusahaan atau pemegang saham.
“Partai politik juga memiliki tanggung jawab internal untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan dan keputusan organisasi,” kata Wira.
Jika seseorang masih tercatat sebagai pengurus partai sekaligus menduduki jabatan yang secara hukum mensyaratkan tidak menjadi pengurus partai, menurut dia, partai harus mengambil sikap yang jelas.
“Partai juga harus tegas. Jangan membiarkan anggotanya berada dalam posisi yang secara hukum saling bertabrakan,” tandasnya.
Menurut dia, apabila terdapat anggota yang tetap tidak mematuhi keputusan atau ketentuan internal partai, mekanisme organisasi dapat ditempuh, termasuk pemberhentian dari kepengurusan maupun pencabutan keanggotaan sesuai aturan internal partai.
Namun, dia mengingatkan, persoalan tersebut harus terlebih dahulu didasarkan pada fakta mengenai status Musyafirin di struktur partai.
“Jangan berhenti pada isu politik. Periksa statusnya secara administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” ucapnya.
Dari sisi BUMD, lanjutnya, apabila kemudian terbukti seorang komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tersedia mekanisme untuk melakukan pemberhentian.
“Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan,” jelas Wira.
Karena itu, menurut Wira, penyelesaian persoalan tersebut semestinya dimulai dari satu hal sederhana yakni memastikan status Musyafirin di partai secara terang dan administratif.
“Buka statusnya, cocokkan dengan aturan, lalu ambil keputusan,” tutupnya.*** (Kontributor: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).




