Pilkades Lombok Tengah 2026, Panitia Dalam Rancunya Tahapan dan Aturan

Lalu Galih Setiawan, anggota Fraksi NasDem DPRD Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH— Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang digelar serentak di Lombok Tengah tahun 2026 ini diwarnai kasus gugatan di beberapa desa saat tahapan penetapan calon selesai dilaksanakan.

Dalam catatan hearing di DPRD Lombok Tengah, rata-rata masalah yang timbul akibat dari pelaksanaan tahapan verifikasi data KTP dukungan yang dianggap tidak dilaksanakan seluruhnya oleh peserta pilkades.

“Dari empat desa tersebut, semuanya gugatan itu karena diduga panitia yang dianggap tidak melakukan tahapan secara lengkap,” kata anggota Komisi 1 DPRD Lombok Tengah, Lalu Galih Setiawan pada Kamis (08/10/2026).

Baca juga: Pilkades 2026: Ketua BPD Batunyala Ingatkan Aparatur Desa Netral dan Himbau Masyarakat Tetap Akur

Politisi muda asal Praya Barat ini mengungkap, rentannya posisi panitia dalam sengketa gugatan merupakan akumulasi dari permasalahan yang disebabkan oleh panitia itu sendiri.

“Contohnya Darek, disitu panitianya jelas sengaja tidak melakukan coklit. Verifikasi juga sengaja tidak menyeluruh, ini kan jadi masalah. Semua desa yang digugat itu ya begitu,” ungkap Galih.

Hal lebih lanjut, Lalu Galih juga menyentil posisi Dinas PMD yang seperti setengah hati mengambil alih kendali saat situasi genting.

“Bagaimanapun juga, DPMD ini merupakan supervisor seluruh desa, termasuk 87 desa yang 2026 ini melaksanakan pilkades. DPMD juga bagian dari Panitia Pilkades Kabupaten. Jangan setengah hati kalau mau melakukan diskresi, pilkades ini tidak boleh buntu,” tegas Lalu Galih.

Baca juga: Diminta Sanding Data Karena Tidak Coklit, Panitia Pilkades Darek Disandera Massa Pendukung Bakal Calon

Atas hal-hal tersebut, anggota Fraksi NasDem ini menyayangkan argumentasi DPMD yang selalu melihat permasalahan hanya dari kacamata aturan normatif di UU ataupun Perbup.

“Tidak bisa kalau begitu saja caranya. Permasalahan itu sifatnya kondisional dan tahapan terus jalan, jika tidak ada cara penyelesaian di Perbup, maka dikresi itu diperlukan. Jangan jadi peragu, itu tidak bagus dalam situasi darurat,” ujarnya.

Mengenai berbagai kasus dalam pilkades yang membuat beberapa pihak menyarankan revisi perbup, Lalu Galih mengatakan bahwa wacana itu sudah bergulir di internal komisinya.

“Insha Allah kita akan kaji, aturan juga butuh penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan yang diselaraskan pada dinamika yang muncul. Masyarakat bisa ikut memberi saran dan tanggapan nanti. Saat ini kita selesaikan pilkades 2026 dulu,” demikian Lalu Galih.*** (Kontributor: JW / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup