Kursi Panas Komisaris Bank NTB, Logis NTB Minta Musyafirin dan Pemprov Jujur

Direktur Logis NTB, M Fihirudin, dan Komisaris Independen Bank NTB Syariah, HW Musyafirin.

MATARAM— Fakta bahwa HW Musyafirin, yang saat ini duduk sebagai Komisaris Independen Bank NTB, tidak pernah mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan PDIP diungkap oleh Lembaga Kajian dan Pemantau Kebijakan Publik Lombok Global Institute (Logis) NTB.

Melalui Direktur Logis NTB, M Fihiruddin, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai urusan politik praktis tetapi juga integritas, independensi, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

“Ini bukan lagi sekadar soal Musyafirin anggota partai atau bukan. Ini soal etika ketika seseorang menerima jabatan yang menuntut independensi. Kalau memang ingin menjadi Komisaris, mestinya sejak awal seluruh potensi konflik kepentingan dan keterikatan politik diselesaikan secara terang,” kata Fihiruddin, Senin (05/10/2026).

Berdasar keputusan RUPSLB tanggal 4 Desember 2025, Musyafirin Musyafirin tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah dan terpublikasi resmi di laman bank milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut.

Baca juga: Musyafirin Bikin Ruwet Dua Institusi, Akademisi Unram Minta PDIP dan Bank NTB Tegas Beri Putusan

Terkait PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang isinya mensyaratkan calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Fihirudin meminta persoalannya harus dibedakan antara status anggota partai dan pengurus partai.

“Hal sama juga tercantum dalam Pasal 6 huruf k Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ungkapnya.

Karena itu, menurutnya, kasus ini jangan jangan dipelintir seolah-olah aturan hanya berbicara soal kartu anggota.

“Norma hukumnya memang secara eksplisit menyebut pengurus partai. Karena itu yang harus dibuka adalah apakah pada saat proses seleksi dan pengangkatan Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus, bagaimana status administrasinya, dan apa yang diverifikasi oleh Pansel. Apakah kondisi sebenarnya atau tidak,” tegasnya.

Fihiruddin juga menyebut persoalan tersebut sebagai persoalan kejujuran administratif dan etika jabatan. Pihaknya menganggap kalau benar tidak pernah ada pengunduran diri, jangan kemudian publik seolah-olah dibuat percaya bahwa persoalan politiknya sudah selesai.

“Bagi kami, itu bukan perkara kecil. Ini menyangkut kejujuran informasi dan integritas seseorang yang duduk dalam jabatan strategis,” katanya.

Baca juga: Sengkarut Musyafirin: Jika Tak Mundur, PDIP NTB Akan Ambil Sikap Cabut KTA

Selain menyoroti Musyafirin, Logis NTB juga mempertanyakan proses yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah ketika melakukan rekrutmen jajaran direksi dan komisaris.

Sebab sesuai yang diketehuinya, pada Mei 2025 Pansel Bank NTB menyatakan telah menyelesaikan seleksi awal calon Komisaris Independen dan menyerahkan 10 nama kepada Gubernur NTB untuk diusulkan mengikuti tahapan seleksi OJK.

Menurut Fihiruddin, justru karena pemerintah pernah menjamin proses tersebut profesional dan transparan, maka polemik mengenai status politik Musyafirin harus dijawab secara terbuka.

“Pansel jangan hanya bicara kompetensi, pengalaman dan kemampuan manajerial. Kalau status politik seorang calon ternyata baru menjadi persoalan setelah dia diangkat, maka publik pantas bertanya: apa saja yang diverifikasi Pansel?” cecar Fihirudin.

Memandang seluruh proses yang ada, Fihiruddin mengatakan persoalan tersebut layak menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau sekarang muncul fakta baru atau informasi yang sebelumnya belum terbuka mengenai status politik calon pada saat proses seleksi, maka menurut saya OJK tidak boleh hanya diam. Harus dipastikan kembali apakah seluruh persyaratan dan pernyataan yang menjadi dasar pengangkatan memang benar dan sesuai kondisi faktual,” pungkasnya.

Baca juga: Pengurus Parpol di Komisaris Bank NTB Dipersoalkan, Kasta NTB Minta PDIP Tegas

Logis NTB pun meminta Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang saham pengendali agar tidak bersikap pasif.

“Gubernur sebagai pemegang saham pengendali harus memberikan penjelasan. Kalau prosesnya sudah benar, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, jangan takut memperbaikinya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Bank NTB Syariah ke depan.

“Jangan jadikan bank daerah sebagai ruang kompromi politik. Komisaris harus independen, profesional dan berintegritas. Kalau sejak awal ada persoalan independensi, maka persoalan itu harus diselesaikan. Bagi saya, menjaga marwah Bank NTB Syariah jauh lebih penting daripada mempertahankan satu kursi komisaris,” pungkasnya.*** (Kontributor: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup