Sengkarut Musyafirin: Jika Tak Mundur, PDIP NTB Akan Ambil Sikap Cabut KTA
MATARAM— Polemik posisi HW Musyafirin, anggota (diduga pengurus) PDIP yang juga menjadi Komisaris Independen Bank NTB Syariah terus bergulir. Setelah lembaga masyarakat sipil Mi6 Kasta NTB menyaringkan suara protesnya, sengkarut Musyafirin ini menjadi gelindingan yang kian panas.
Terbaru, Ketua DPD PDIP NT Rachmat Hidayat mengatakan mulai mencium aroma politik belah bambu di tengah tekanan publik terhadap partainya yang disebut menjadi Komisaris Bank NTB Syariah, namun tetap berstatus sebagai kader PDI Perjuangan.
“Partai menanggung beban politik. Ini kental politik belah bambu. Kader tetap berdiri, partai yang diinjak,” tegas Rachmat di Mataram, Kamis (01/10/2026).
Saat ini, sejumlah pihak mendesak PDIP memberikan kejelasan mengenai status Musyafirin. Bahkan, desakan agar Musyafirin mengembalikan KTA dan mundur dari partai turut mengemuka.
Rachmat mengatakan, persoalan Musyafirin sebenarnya sudah ia ketahui jauh sebelum berkembang menjadi sorotan publik. Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, ia bahkan telah menegur dan mengingatkan Musyafirin mengenai posisi serta kewajibannya sebagai kader partai.
“Saya sudah tegur dia. Saya sudah kasih tahu dia,” ujarnya lirih.
Baca juga: Pengurus Parpol di Komisaris Bank NTB Dipersoalkan, Kasta NTB Minta PDIP Tegas
Politisi senior NTB ini mengemukakan, status sebagai kader membawa konsekuensi terhadap kepatuhan pada aturan organisasi. Bukan hanya AD/ART, tetapi juga instruksi dan perintah partai.
“Saya sampaikan bahwa di partai ada aturan. Dan harus taat ke partai,” kata Rachmat.
Karena itu, Anggota Komisi I DPR RI ini mengaku telah menyarankan Musyafirin mengambil pilihan yang jelas. Jika tetap ingin menjalankan jabatan di luar partai, Musyafirin diminta mengembalikan KTA dan mundur dari PDI Perjuangan.
Namun, kata Rachmat, sarannya tersebut tidak diterima Musyafirin.
“Dijawabnya, untuk apa saya mundur. Ngapain saya serahkan KTA,” sesal Rachmat.
Jawaban tersebu, menurut Rachmat, membuatnya semakin memikirkan konsekuensi dari pilihan Musyafirin. Sebab, persoalan yang pada awalnya berada pada posisi seorang kader kini justru bergeser menjadi persoalan partai.
“Lama saya pikir. Dan benar perkiraan saya. Kan akhirnya sekarang banyak protes ke partai dari publik,” ucap Rachmat.
Di titik itulah Rachmat melihat adanya pola yang ia sebut sebagai politik belah bambu.
“Ini saya lihat ada politik belah bambu. Entah siapa yang lakukan. Saya nggak menuduh orang,” selidiknya.
Rachmat menegaskan, dirinya tidak sedang menunjuk pihak tertentu sebagai dalang di balik situasi tersebut. Namun, sebagai pimpinan partai, ia melihat ada risiko politik ketika persoalan seorang kader terus berkembang hingga membuat partai berada dalam posisi defensif.
Menurutnya, polemik tersebut tidak bisa terus dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu. Semakin lama status Musyafirin tidak mendapatkan penyelesaian yang tegas, semakin besar pula ruang bagi persoalan tersebut untuk terus menyeret nama PDI Perjuangan.
Karena itu, Rachmat memastikan persoalan Musyafirin akan diselesaikan melalui mekanisme dan keputusan organisasi. Setelah sebelumnya Musyafirin diminta secara sukarela mengembalikan KTA dan mundur dari partai namun menolak, langkah berikutnya menjadi kewenangan partai.
Pastikan Tindakan Tegas
Rachmat memastikan PDI Perjuangan akan mengambil tindakan tegas terhadap status Musyafirin sebagai kader dengan memberhentikan dari keanggotaan partai.
Langkah tersebut, ungkap Rachmat, menjadi penegasan bahwa status kader tidak berdiri sendiri. Ada aturan organisasi yang mengikat dan harus dipatuhi setiap kader, termasuk ketika seorang kader memilih menduduki jabatan di luar struktur partai.
“Saya pastikan, PDI Perjuangan siap menegakkan aturannya,” tandasnya.
Bagi Rachmat, keputusan partai diperlukan agar persoalan seorang kader tidak terus berkembang menjadi beban politik bagi seluruh organisasi.
“Politik belah bambu ini harus diputus. Tidak boleh ada kader yang terus berdiri dengan pilihannya, sementara partai yang menanggung akibat politiknya,” demikian Rachmat.*** (Kontributor: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).




