Jabatan Komisaris Bank NTB Akhiri Kisah Musyafirin di PDIP, Rachmat: Keputusan Sudah Bulat

PDIP NTB memecat HW Musyafirin dari keanggotaan partai.

MATARAM— Kisah HW Musyafirin di PDI Perjuangan akhirnya berakhir dramatis setelah PDIP NTB mengambil langkah tegas memberhentikannya dari Partai berlambang Banteng Moncong Putih tersebut.

Polemik mantan Bupati Sumbawa Barat yang berlarut lantaran jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dinilai PDIP telah menggangu soliditas internal organisasi.

Ketua PDIP NTB, Rachmat Hidayat menyatakan bahwa keputusan diambil secara bulat dalam rapat partainya di Kantor DPD PDIP NTB, Sabtu (17/10/2026). Rapat yang diperluas tersebut dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDIP se-NTB.

Baca juga: Musyafirin Bikin Ruwet Dua Institusi, Akademisi Unram Minta PDIP dan Bank NTB Tegas Beri Putusan

“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat.

Dalam pertemuan tingkat tinggi NTB tersebut, seluruh peserta rapat menyetujui pemberhentian Musyafirin dengan surat yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDIP NTB Hakam Ali Niazi.

Surat itu disebut akan langsung dikirim kepada DPP PDIP pada hari yang sama, disertai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB.

Menurut Rachmat, sebelum keputusan diambil, seluruh Ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan mengenai polemik Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan kartu tanda anggota (KTA).

Dikatakannya, para pengurus menilai polemik tersebut telah menempatkan PDIP pada posisi sulit karena partai harus menanggung beban persoalan yang berkembang di ruang publik, sehingga penyelesaian di tingkat internal sudah sangat mendesak.

Baca juga: Sengkarut Musyafirin: Jika Tak Mundur, PDIP NTB Akan Ambil Sikap Cabut KTA

Dalam berita acara tersebut, sejumlah persoalan menjadi catatan pengurus, mulai dari proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut tidak dikomunikasikan kepada partai, janji-janji yang dinilai tidak terealisasi, hingga persoalan koordinasi dan pelibatan struktur partai dalam pilkada.

Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu turut dihadiri Karina de Vega , Kader PDIP NTB ini memilih pensiun dini sebagai Direktur Regional Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York untuk kembali mengabdi ke partai.

Kronologis Terungkap

Dalam keterangannya kepada pers, Rachmat Hidayat menekankan jika persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan yang diemban Musyafirin. Namun, kata Rachmat, ada tanggung jawab sebagai kader dan pengurus partai yang harus dijalankan, terlebih ketika organisasi membutuhkan koordinasi dan kerja bersama.

“Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujarnya.

Dalam rapat terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah telah dimulai sejak Juni 2025. Pada saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDIP NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.

Namun, menurut keterangan yang turut dibuka dalam rapat, tidak ada pemberitahuan kepada partai mengenai proses pencalonan tersebut. Bagi PDIP, ketiadaan komunikasi itu menjadi salah satu catatan serius.

Persoalan tersebut memperkuat keberatan pengurus terhadap sikap Musyafirin yang tetap mempertahankan status sebagai kader, sementara komunikasi dengan partai mengenai jabatan yang diembannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Pengurus Partai Mantan Cawagub Jadi Komisaris Bank NTB, Pengamat Ingatkan Gubernur dan OJK Tentang Aturan

Selain persoalan jabatan dan koordinasi, rapat juga menyoroti sejumlah janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada tahun 2024 yang disebut tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB, Musyafirin diusung PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur.

Persoalan ini menjadi perhatian karena dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan partai. Janji yang disampaikan dalam kontestasi politik juga berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap program, dukungan, dan upaya menjawab kebutuhan mereka.

Bagi Rachmat, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui janji saat kontestasi. Komitmen harus dibuktikan melalui pelaksanaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu, persoalan janji politik menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pemberhentian Musyafirin. Pengurus menilai, tanggung jawab politik tidak hanya melekat kepada partai yang memberikan dukungan, tetapi juga kepada masyarakat yang menjadi sasaran janji dan program.

Anggota Komisi I DPR RI ini juga menegaskan bahwa soliditas organisasi membutuhkan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten.

“Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas Rachmat.*** (Kontributor: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup