Pengurus Partai Mantan Cawagub Jadi Komisaris Bank NTB, Pengamat Ingatkan Gubernur dan OJK Tentang Aturan

MATARAM— Keputusan pemerintah Nusa Tenggara Barat yang menunjuk mantan Bupati Sumbawa Barat, HW. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil di NTB.

Langkah Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal yang mengajukan anggota dan pengurus aktif untuk duduk di jajaran komisaris bank daerah, oleh Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 dinilai sebagai tindakan ceroboh, problematik secara etika, dan berpotensi mencederai prinsip good corporate governance.

“Sulit diterima logika publik ketika jabatan yang mensyaratkan independensi justru diisi oleh aktor politik aktif. Ini bukan salah pilih, bukan kekeliruan, ini sengaja. Ini kegagalan memahami batas paling dasar antara kepentingan politik dan integritas lembaga keuangan. Gubernur sedang menunjukkan bagaimana melegitimasi konflik kepentingan secara terbuka,” kata Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto di Mataram, Senin (27/4/2026).

Pengamat sekaligus analis politik ini menegaskan, penunjukkan itu tidak boleh dianggap wajar. Rekam jejaknya sebagai anggota dan pengurus aktif partai politik di NTB, jelas-jelas menunjukkan bagaimana mantan Calon Wakil Gubernur NTB pada Pilakada 2024 tersebut tidak memenuhi kriteria untuk diajukan.

Baca juga: Dorong Parpol Lebih Aktifkan Pendidikan Politik, Mi6: “Politik Uang Tak Cuma Tentang Moral Kandidat, Ada Kesadaran Masyarakat Yang Belum Terbentuk”

Secara aturan, pihaknya menilai bahwa Permendagri Nomor 37/2018 secara eksplisit melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris Badan Usaha Milik Daerah. Permendagri No 21/2024 juga kembali menegaskan hal serupa, dimana persyaratan calon anggota komisaris atau direksi BUMD, di antaranya berupa kewajiban memiliki keahlian, integritas, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

“Belum lagi PP No 54 tahun 2017 tentang BUMD, komisaris BUMD tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik untuk menghindari intervensi politik dan menjaga netralitas manajemen. Gubernur seharusnya menjadi penjaga standar, bukan malah membuka celah. Ini preseden buruk yang tidak boleh dinormalisasi,” kata Didu, panggilan akrab Bambang Mei Finarwanto.

Untuk menjadi informasi, HW. Musyafirin terpilih menjadi Komisaris Independen Bank NTB Syariah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 4 Desember 2025. Ia ditunjuk bersama Anis Mujahid Akbar sebagai Komisaris Utama dan Achmad Fauzi sebagai Komisaris Independen.

Didu mengungkapkan, dirinya telah mengonfirmasi kepada pimpinan partai politik tempat Musyafirin bernaung. Mantan Bupati Sumbawa Barat itu dipastikan masih memiliki kartu anggota dan tercatat sebagai pengurus aktif dan tidak ada surat pengunduran diri yang sedang diproses atau sudah diproses di internal partai.

“Ada kesan kuat bahwa ini keputusan yang sarat kalkulasi politik,” tegasnya.

OJK dan Bukti Lemahnya Sistem

Lembaga Mi6 menilai, keputusan menempatkan aktof politik aktif di Bank NTB Syariah, mencerminkan lemahnya sistem penyaringan di lingkaran pengambil keputusan tertinggi di daerah.

“Ini bukan sekadar soal kurang cermat, tapi menunjukkan adanya problem serius dalam kualitas pengambilan keputusan di lingkaran gubernur. Standar kehati-hatian yang seharusnya menjadi pagar utama justru seperti diabaikan,” tandasnya.

Menurutnya, kelolosan nama tersebut hingga tahap pengajuan memperlihatkan bahwa mekanisme check and balance di internal pemerintah daerah tidak berjalan efektif. Ia menyebut, ini bukan hanya kesalahan individu, melainkan kegagalan sistemik dalam proses penyaringan.

“Artinya ada yang tidak berfungsi di dalam. Entah itu tim seleksi yang tidak punya sensitivitas terhadap prinsip tata kelola, atau memang ada pembiaran karena pertimbangan lain di luar profesionalitas. Dua-duanya sama-sama problematik,” kata Didu.

Baca juga: Persidangan Kasus Gratifikasi DPRD NTB Cuatkan Nama Gubernur Iqbal, Saksi Nursalim: Saya Diminta Sampaikan ke Pak IJU

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB untuk menjelaskan secara terbuka dasar kelulusan kandidat dalam uji kepatutan dan kelayakan sebab aspek independensi seharusnya menjadi variabel utama, bukan sekadar pelengkap.

“OJK punya standar tinggi soal integritas. Kalau ini bisa lolos, publik berhak bertanya, apakah standar itu masih dijalankan secara konsisten?” duga Didu.

Ia mengingatkan bahwa bank daerah adalah instrumen penting dalam pembangunan ekonomi. Karena itu, setiap celah yang membuka peluang intervensi politik harus ditutup rapat. Karena itu, mengingat keputusan telah diambil, Didu menegaskan perlunya klarifikasi menyeluruh dari semua pihak.

“Ini harus diklirkan, seklir-klirnya. Tidak boleh ada ruang abu-abu. OJK harus menjelaskan, gubernur juga harus terbuka. Jangan sampai polemik ini justru akan berkembang menjadi krisis kepercayaan,” demikian Direktur Mi6, Bambang.*** (Kontributor: JW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup