Tunggakan Pajak Hotel Dibongkar, Kejari Loteng Selamatkan Rp2,16 Miliar
LOTENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam mengawal penyelamatan keuangan daerah.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), institusi penegak hukum tersebut berhasil memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp2.166.814.413,32 dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan serta jasa makanan dan minuman.
Capaian miliaran rupiah itu menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga mampu menjadi instrumen strategis dalam mengamankan hak-hak keuangan negara dan daerah. Dana yang berhasil dipulihkan tersebut dipastikan akan memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Loteng untuk membiayai berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Keberhasilan Kejari Loteng mendapat apresiasi langsung dari Bupati Loteng bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Loteng dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan, kemarin.
Langkah penyelamatan PAD ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat penerimaan negara dan daerah, serta membangun kemandirian fiskal sebagai fondasi utama percepatan pembangunan nasional yang dimulai dari daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Loteng, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara bukan semata memberikan pendampingan hukum, melainkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah yang selama ini belum tergali secara maksimal.
“Pendapatan Asli Daerah yang meningkat akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Semakin kuat PAD, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Inilah semangat yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, yaitu membangun Indonesia dari daerah melalui tata kelola yang baik dan pengelolaan keuangan yang akuntabel,” ujar Putri Ayu Wulandari.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi yang diberikan Kejaksaan Negeri Loteng kepada Bapenda dalam menyelesaikan tunggakan pajak daerah milik salah satu wajib pajak di kawasan wisata Kuta, Kecamatan Pujut.
Total kewajiban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak tersebut mencapai Rp3.838.539.414. Melalui pendekatan persuasif, negosiasi yang intensif, serta pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pembayaran akhirnya dapat direalisasikan secara bertahap tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.
Hingga awal Agustus 2026, Kejari Loteng berhasil memulihkan Rp2.166.814.413,32 atau lebih dari setengah total kewajiban pajak. Sementara sisa tunggakan beserta denda sebesar Rp1.671.725.001,34 telah disepakati akan dilunasi secara bertahap hingga September 2026.
Keberhasilan tersebut dinilai menjadi contoh bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu menghasilkan solusi yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Putri Ayu Wulandari menekankan bahwa penyelamatan PAD bukan sekadar mengejar angka miliaran rupiah, tetapi juga membangun budaya kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.
Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan yang lebih baik, pengembangan infrastruktur dasar, hingga program pemberdayaan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan. Setiap kewajiban yang dipenuhi oleh wajib pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, pendidikan yang lebih maju, serta berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu, Kejaksaan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawal optimalisasi PAD secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” tegasnya.
Keberhasilan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tidak hanya fokus pada penindakan tindak pidana, tetapi juga aktif mengambil peran dalam menjaga stabilitas keuangan daerah melalui pendekatan preventif dan penyelesaian hukum nonlitigasi.
Dengan semakin meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Loteng.
Ke depan, Kejaksaan memastikan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengawal penyelamatan keuangan daerah, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta memastikan setiap potensi PAD dapat dioptimalkan secara maksimal demi mewujudkan daerah yang mandiri, berdaya saing, dan sejalan dengan visi pembangunan nasional melalui implementasi Asta Cita Presiden. (01)


