Dugaan Penyimpangan Keuangan Partai, GPK Lombok Tengah Bakal Laporkan DPW PPP NTB dan DPC PPP Lombok Tengah

Ilustrasi GPK dan PPP

LOMBOK TENGAH— Ditengah kisruhnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, menyeruak isu dugaan penyalahgunaan keuangan partai oleh DPW PPP NTB dan DPC PPP Lombok Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah Lombok Tengah, Sahabudin. Ia berencana melaporkan perihal dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.

“Ada indikasi kuat penyimpangan dalam penyaluran dan pertanggungjawaban dana partai, khususnya yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB dan Ketua DPC PPP Lombok Tengah,” ujarnya melalui sambungan Whatsapp, (Sabtu, 07/02/2026).

Menurut Sahabudin, DPC GPK Lombok Tengah memandang bahwa masalah ini telah melampaui batas toleransi ditengah komitmen GPK untuk menjaga kemurnian perjuangan, akuntabilitas keuangan, dan kaderisasi yang sehat di PPP NTB.

“Ini memaksa kami untuk mengangkat masalah ini ke ranah hukum demi penyelamatan nama baik partai dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Baca juga: Anggap SK Tidak Sah, GPK Lombok Tengah Ancam Kepung DPW PPP NTB: Muzihir Segera Stop Statemen Sesat!

Setidaknya, lanjut Sahabudin, ada tiga kategori dana yang pihaknya persoalkan. Diantaranya Dana Aspirasi Pimpinan, Dana Bantuan Partai Politik (Banpol 2023 – 2025), dan Dana Hibah Partai Politik yang didapat dari berbagai sumber.

Mantan caleg Dapil 4 Lombok Tengah 2024 lalu ini juga mengklaim bahwa hal serupa juga turut disuarakan oleh sejumlah Ketua DPC PPP di wilayah lain seperti Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Kota Bima.

“Meskipun konteks dan detail pernyataan mereka mungkin spesifik terkait wilayah masing-masing, (tapi) semangat yang mendasarinya sama yakni transparansi, akuntabilitas, dan kepemimpinan yang bersih,” kata Sahabudin.

Baca juga: Muzihir Tebar Ancaman Plt, Tiga DPC PPP Ancam Balik Laporkan Banpol dan Dana Saksi ke Kejaksaan

Selain itu, atas nama GPK Lombok Tengah ia juga menegaskan permintaan yang dirangkum dalan tiga poin, diantaranya:

  1. Mendesak DPW PPP NTB dan DPC PPP Lombok Tengah untuk membuka seluruh catatan keuangan terkait dana aspirasi, banpol, dan hibah untuk diaudit secara independen.
  2. Setiap pelanggaran yang terbukti harus diproses sesuai mekanisme partai dan hukum yang berlaku.
  3. Mendesak pimpinan pusat partai untuk melakukan intervensi dan pembenahan sistem keuangan partai di wilayah NTB.

Dikatakannya bahwa hal tersebut (poin permintaan) karena didorong oleh tanggung jawab moral kepada kader, konstituen, dan bangsa serta komitmen untuk terus menjadi penyambung lidah rakyat dan pengawal etika perjuangan partai.*** (Kontributor: JW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup