Dorong Penguatan Demokrasi, Mi6 Minta Negara Libatkan Disabilitas Dalam Penyelenggara Pemilu

Direktur Mi6 Bambang Mei Furwanto dan ilustrasi disabilitas.

MATARAM— Peran serta penyandang disabilitas dalam pemilu tidak lagi semestinya dipandang hanya sebagai bentuk pemenuhan kuota ataupun sekadar pelengkap ruang demokrasi semata, pelibatannya mesti masuk dalam tataran teknis penyelenggara pemilu.

Demikian disampaikan Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 dalam keterangannya di Mataram (19/06/2026). Mi6 menilai, langkah tersebut harus menjadi kebutuhan logis dan strategis yang harus ditempuh oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun badan adhoc di semua tingkatan.

”Demokrasi tidak bisa meminta partisipasi penyandang disabilitas di bilik suara, tetapi pada saat yang sama membatasi keterlibatan mereka di meja penyelenggara pemilu,” Direktur Mi6, Bambang Mei Finarwanto.

Mantan Direktur Walhi NTB yang juga analis politik yang disapa Didu ini menegaskan, pemilu sebagai pesta demokrasi harus memberi ruang yang setara bagi seluruh warga negara untuk terlibat, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari penyelenggara.

Menurutnya, demokrasi akan kehilangan sebagian maknanya apabila penyandang disabilitas hanya ditempatkan sebagai objek layanan tanpa diberi kesempatan menjadi subjek yang ikut mengelola proses demokrasi.

”Kalau negara menganggap penyandang disabilitas cukup cakap untuk menentukan masa depan bangsa melalui hak suara mereka, maka seharusnya negara juga percaya mereka cukup cakap untuk membantu menyelenggarakan proses pemilu. Demokrasi tidak boleh setengah-setengah” tegasnya.

Baca juga: Pilkada se-NTB 2029 Bakal Alot, Analis Ingatkan Incumbent: Masyarakat Tak Akan Ragu Jika Sudah Ingin Perubahan

Pihak menganggap pelibatan penyandang disabilitas dalam rekrutmen badan adhoc pemilu, mulai dari PPK, PPS, KPPS hingga petugas pendukung lainnya, perlu dipandang sebagai investasi demokrasi.

”Disabilitas jangan cuma dianggap pelengkap, kesetaraan itu nggak berhenti pada hak nyoblos saja. Setara itu artinya kesempatan sama untuk bekerja dan mengambil peran dalam proses demokrasi,” ujar Didu.

Kesalahan Cara Pandang

Lebih lanjut Didu menilai ada kesalahan cara pandang dalam melihat disabilitas yang sebagai pihak yang membutuhkan bantuan saja.

“Disabilitas itu harus dilihat sebagai orang yang memiliki kapasitas untuk berkontribusi, sama dengan yang tidak disabilitas,” kata Didu.

Didu mencontohnkan perkembangan pendidikan, teknologi, dan akses informasi yang telah melahirkan banyak penyandang disabilitas dengan kompetensi yang tidak kalah dibanding masyarakat pada umumnya.

“Banyak kok disabilitas sebagai akademisi, pengusaha, aktivis, profesional, bahkan pemimpin organisasi,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu kelemahan yang sering muncul dalam pelayanan publik adalah kebijakan dibuat oleh orang-orang yang tidak mengalami langsung hambatan yang dihadapi kelompok rentan. Akibatnya, banyak persoalan yang dianggap sepele justru menjadi kendala besar di lapangan.

“Nah disitulah pelaksana atau penyelenggara dari pihak disabilitas bisa memahami situasi karena mereka kan mengalami langsung,” kata Didu.

Baca juga: Tolak Pilkada dan Pileg Daerah Disatukan, Mi6 Sebut Efisiensi Biaya Bukan Argumen Demokrasi

Ia mencontohkan ada TPS yang sulit diakses kursi roda, informasi yang belum ramah bagi penyandang disabilitas sensorik, maupun layanan yang belum sepenuhnya memahami kebutuhan pemilih dengan ragam disabilitas tertentu.

Dalam kondisi tersebut, penyandang disabilitas memiliki keunggulan yang tidak dimiliki orang lain, yakni pengalaman hidup yang memungkinkan mereka melihat persoalan dari perspektif yang berbeda.

”Mereka memahami hambatan-hambatan itu bukan dari teori, melainkan dari pengalaman langsung. Perspektif seperti ini sangat berharga dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemilu,” ucapnya.

Memperkuat Legitimasi

Salah satu tantangan yang dihadapi banyak negara demokrasi saat ini adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara. Oleh sebab itu, Didu berpendapat pelibatan penyandang disabilitas juga akan memperkuat legitimasi demokrasi.

“Jadi penyelenggara pemilu perlu menunjukkan bahwa mereka benar-benar mewakili seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi,” tandasnya.

Baca juga: Dorong Parpol Lebih Aktifkan Pendidikan Politik, Mi6: “Politik Uang Tak Cuma Tentang Moral Kandidat, Ada Kesadaran Masyarakat Yang Belum Terbentuk”

Selain itu, pihaknya memandang bahwa yang tidak kalah penting adalah dampak pendidikan sosial yang ditimbulkan, ketika masyarakat melihat penyandang disabilitas menjalankan tugas sebagai petugas pemilu secara profesional, persepsi lama mengenai disabilitas perlahan akan berubah.

“Pemilu itu pendidikan publik terbesar yang dimiliki negara, persepsi umum tentang disabilitas itu bisa berubah setelah masyarakat bisa melihat kelompok ini bisa bekerja secara langsung,” lugas Didu.

Pesan Negara

Karena itu, Didu menekankan bahwa Mi6 mendorong KPU dan seluruh penyelenggara pemilu untuk mulai melihat pelibatan penyandang disabilitas sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan sekadar program afirmasi.

Ia menegaskan, ukuran demokrasi tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya warga yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Demokrasi yang matang juga tercermin dari siapa saja yang diberi kesempatan untuk ikut menyelenggarakannya.

”Ketika penyandang disabilitas dipercaya menjadi petugas pemilu, negara sedang mengirim pesan bahwa setiap warga negara memiliki martabat, kapasitas, dan kesempatan yang sama. Disitulah demokrasi menemukan makna yang sesungguhnya,” pungkasnya.*** (Rilis: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup