Pembahasan KUA-PPAS 2027 Belum Tuntas
LOTENG — Pembahasan arah kebijakan anggaran Kabupaten Lombok Tengah untuk Tahun Anggaran 2027 belum sepenuhnya tuntas.
DPRD Loteng menilai masih terdapat sejumlah substansi penting dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Loteng yang digelar Kamis, (13/08). Rapat dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2027 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Loteng, H. Uhibbusa Adi.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Loteng, HM Nursiah bersama jajaran anggota DPRD serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Loteng.
Dalam forum tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi, memaparkan perkembangan pembahasan dokumen KUA-PPAS 2027 yang telah dilakukan antara DPRD melalui Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menjelaskan, Bupati Loteng sebelumnya telah menyampaikan dokumen sekaligus penjelasan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 kepada DPRD pada 14 Juli 2026.
Setelah penyampaian tersebut, DPRD bersama TAPD mulai melakukan pembahasan secara intensif sejak 22 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, Banggar menilai masih ada sejumlah bagian penting yang belum mendapatkan pembahasan secara menyeluruh.
Ahmad Syamsul Hadi mengungkapkan, pembahasan bersama TAPD sejauh ini baru dapat menyelesaikan aspek kebijakan pendapatan daerah.
Sementara itu, sejumlah komponen penting lainnya masih memerlukan pendalaman. Di antaranya menyangkut belanja daerah, pembiayaan, prioritas pembangunan, plafon anggaran masing-masing perangkat daerah hingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2027.
Kondisi tersebut membuat DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terhadap dokumen KUA dan PPAS 2027.
Pasalnya, KUA-PPAS merupakan dokumen penting yang menjadi pijakan awal dalam menentukan arah pengelolaan keuangan daerah sebelum masuk pada tahapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), kemudian berlanjut menjadi Rancangan APBD.
Dengan posisi tersebut, DPRD menilai setiap substansi harus dibahas secara cermat agar kebijakan anggaran yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Pembahasan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting karena menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD dan selanjutnya penyusunan Rancangan APBD,” jelas Ahmad dalam penyampaian laporan Banggar.
Karena masih terdapat sejumlah substansi yang belum dibahas secara tuntas, Badan Anggaran DPRD Loteng kemudian mengusulkan adanya tambahan waktu pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027. Menariknya, tambahan waktu tersebut akan diparalelkan dengan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Langkah tersebut dinilai menjadi pilihan agar proses pembahasan dua agenda anggaran dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan ketelitian dalam membedah setiap komponen anggaran.
Banggar menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 nantinya akan disampaikan bersamaan dengan laporan hasil pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Artinya, pembahasan anggaran Loteng kini memasuki fase yang cukup krusial. DPRD tidak hanya harus memastikan perubahan anggaran 2026 sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, tetapi juga harus menentukan arah kebijakan fiskal untuk tahun berikutnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Loteng juga melanjutkan agenda pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Wakil Bupati Loteng, HM Nursiah menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta PPAS Perubahan APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan APBD diperlukan ketika terdapat perkembangan kondisi keuangan daerah, perubahan asumsi pendapatan maupun kebutuhan belanja yang harus disesuaikan dengan kondisi aktual.
Dalam konteks Lombok Tengah, pembahasan perubahan anggaran menjadi momentum bagi pemerintah dan DPRD untuk kembali mencermati program-program yang harus diprioritaskan hingga akhir tahun anggaran.
Ia menekankan bahwa penyesuaian kebijakan anggaran harus tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Belum tuntasnya pembahasan KUA-PPAS 2027 menunjukkan bahwa DPRD Lombok Tengah ingin memastikan arah penganggaran tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Terlebih, dokumen KUA-PPAS akan menjadi dasar penting dalam menentukan program dan kegiatan yang nantinya mendapat alokasi anggaran.
Pembahasan belanja menjadi salah satu bagian yang dipandang membutuhkan perhatian serius. DPRD perlu memastikan belanja pemerintah daerah memiliki korelasi yang jelas dengan target pembangunan dan pelayanan publik.
Begitu pula dengan pembiayaan serta plafon anggaran masing-masing perangkat daerah. Setiap alokasi anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi keuangan daerah yang terus menghadapi berbagai tantangan juga membuat proses penyusunan anggaran tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Pemerintah daerah dan DPRD dituntut mencari titik temu antara kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Dengan adanya usulan tambahan waktu, pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 dipastikan belum berakhir pada rapat paripurna tersebut.
DPRD bersama TAPD akan kembali mendalami sejumlah substansi yang belum selesai, terutama terkait belanja, pembiayaan, prioritas pembangunan, plafon anggaran perangkat daerah, serta program dan kegiatan yang akan dimasukkan dalam APBD 2027.
Hasil pembahasan lanjutan nantinya akan menjadi bahan penting sebelum dokumen KUA-PPAS tersebut masuk ke tahapan berikutnya.
Sementara itu, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 juga terus berjalan. Pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan perubahan anggaran benar-benar mampu menjawab kebutuhan hingga akhir tahun tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Rapat paripurna tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa proses penyusunan anggaran di Lombok Tengah memasuki tahapan yang cukup menentukan.
Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal untuk menjalankan berbagai program pembangunan. Di sisi lain, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
Dengan pembahasan yang masih harus dilanjutkan, DPRD Loteng menegaskan bahwa ketelitian menjadi hal utama. Sebab, keputusan yang diambil dalam KUA-PPAS 2027 akan menentukan arah belanja dan pembangunan Lombok Tengah pada tahun mendatang. (01)




