Pansus II Sebut Pemda Tak Serius, Perda Ritel Modern di Ujung Tanduk
LOTENG – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Lombok Tengah melontarkan kritik tajam terhadap keseriusan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengelola investasi yang masuk ke daerah.
Kritik tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang hingga kini masih menyisakan banyak persoalan.
Ketua Pansus II DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi, menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk memastikan investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, koordinasi dengan para pelaku investasi, termasuk kawasan strategis, juga masih jauh dari harapan.
“Kami melihat pemerintah daerah belum cukup serius dalam mengurus investasi yang masuk ke Lombok Tengah. Masih banyak hal yang perlu diperjelas sebelum Raperda ini bisa disahkan,” tegas Ahmad.
Ia mengatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung hadirnya investasi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, regulasi yang menjadi payung hukum investasi tidak boleh disusun secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap daerah.
Menurut Ahmad, Pansus II menemukan sejumlah substansi dalam Raperda yang masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah dampak hukum apabila Raperda Kemudahan Investasi nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.
Pasalnya, pengesahan regulasi tersebut akan berimplikasi pada pencabutan Peraturan Daerah tentang Ritel Modern yang selama ini menjadi dasar pengaturan keberadaan toko modern di Loteng.
“Kalau Raperda ini disahkan, otomatis perda yang mengatur ritel modern akan dicabut. Ini yang harus dikaji secara matang. Jangan sampai perda lama dicabut, tetapi aturan baru belum mampu memberikan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Perda Ritel Modern selama ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha modern dengan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang tradisional.
Karena itu, DPRD tidak ingin pencabutan perda dilakukan tanpa kajian akademis maupun analisis dampak yang komprehensif. Pansus ingin memastikan bahwa regulasi baru tetap memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus melindungi kepentingan pelaku usaha lokal.
Ahmad menambahkan, pembahasan Raperda bukan semata-mata bertujuan mempercepat investasi, tetapi juga memastikan seluruh kebijakan yang lahir tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah.
“Kami mendukung investasi, tetapi jangan sampai regulasi yang dibuat justru menghilangkan perlindungan terhadap usaha lokal atau bahkan mengurangi potensi pendapatan daerah. Semua harus dihitung dengan matang,” katanya.
Ia menegaskan, Pansus II akan tetap bersikap kritis selama proses pembahasan berlangsung. Setiap pasal akan diteliti secara mendalam agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Lombok Tengah.
“DPRD ingin memastikan perda ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, menarik investasi yang sehat, melindungi pelaku usaha lokal, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu kami tidak ingin pembahasannya dilakukan secara tergesa-gesa,” pungkas Ahmad. (01)


