Minta Lahan Bekas Perusahaan di TORA-kan, Walhi NTB dan Warga BKU Datangi DPRD Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH— Walhi NTB bersama masyarakat Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Batukliang Utara, mendatangi DPRD Lombok Tengah guna menggelar audiensi terkait penyelesaian konflik agraria dalam percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah tersebut (04/09/2026).
Kedatangan Walhi dan masyarakat yang diterima Komisi 1 DPRD selepas shalat Jumat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Walhi NTB Nomor: 031/Ed-WALHI-NTB/VII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026.
Baca juga: 1.004 Anggota BPD Dilantik, Ahmad Syamsul Hadi: Selamat Bekerja dan Mari Bersinergi
Ketua Komisi 1, Ahmad Syamsul Hadi, yang memimpin langsung audiensi tersebut bersama anggota Nasarudin dan Maulidi menyatakan menerima aspirasi dan segera akan melakukan koordinasi lanjutan.
“Kami menerima aspirasi dari masyarakat dan kawan-kawan Walhi terkait TORA di utara. Pada prinsipnya, DPRD akan mendorong Pemda Lombok Tengah dan BPN untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan mempercepat proses penetapan lahan tersebut sebagai TORA, agar dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Ketua Komisi 1, Ahmad Syamsul Hadi.
Dalam audiensi, dibahas riwayat tanah eks HGU Perorangan / Eks Erpacht Verponding No. 16 dengan luas 523,68 Ha.
Berdasarkan data, HGU atas nama PT Perkebunan Kopi Trisno Kenangan telah berakhir sejak tahun 1980 dan kembali ditegaskan berakhir oleh Bupati pada tahun 2008.
Walhi melalui perwakilannya menyampaikan harapan agar lahan eks HGU tersebut segera diserahkan kepada negara dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria.
“Kami selanjutnya nanti akan menggelar rapat koordinasi bersama OPD terkait guna mengirimkan rekomendasi ke pemda dan BPN,” demikian Ahmad.*** (Kontributor: Syahid / Editor: Tim Redaksi).




