Komisi IV Bakal Panggil Dinas Pendidikan
LOTENG– Polemik terkait pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai menjadi perhatian serius kalangan legislatif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dikabarkan akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan terkait proses pengangkatan kepala sekolah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dari pelatikan 449 kepala sekolah sebelumnya terdiri dari kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di wilayah Loteng. Namun dari jumlah tersebut, ditemukan sejumlah kepala sekolah yang dinilai belum memenuhi syarat administratif maupun ketentuan jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengangkatan kepala sekolah.
Berdasarkan data yang beredar, terdapat 227 kepala sekolah yang teridentifikasi memiliki beberapa persoalan persyaratan jabatan. TK 74 orang, SD 132 orang, SMP 21 orang.
Beberapa alasan yang menjadi sorotan antara lain, masa usia jabatan promosi yang kurang dari empat tahun,pangkat di bawah golongan III C
Masa jabatan kepala sekolah telah melebihi dua periode.
Kemudian, masih berada pada periode kedua namun belum memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Status kepegawaian tertentu seperti P3K.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat maupun legislatif terkait mekanisme seleksi dan pelantikan yang dilakukan sebelumnya.
Bahkan sebelumnya untuk persoalan ini, pemda telah melaksanakan rapat untuk mencarikan solusi sementara. Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan administratif tersebut.
Bagi kepala sekolah yang memenuhi syarat, pemerintah daerah berencana memberikan Surat Keputusan (SK) definitif. Sementara itu, bagi mereka yang belum memenuhi syarat, akan dilakukan beberapa langkah administratif terlebih dahulu.
Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah mutasi kembali menjadi guru, sebelum kemudian diberikan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah di tempat yang baru, jika diperlukan.
Namun terdapat pengecualian bagi guru yang sebelumnya memang berasal dari sekolah tempat ia diangkat menjadi kepala sekolah. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dapat langsung memberikan SK PLT tanpa melalui proses mutasi terlebih dahulu.
Selain itu, bagi kepala sekolah yang tidak mengalami mutasi namun masa jabatannya telah melewati dua periode, pemerintah daerah disebut akan memberikan kebijakan khusus untuk menyelesaikan masa jabatan hingga akhir periode yang sedang berjalan.
Setelah masa jabatan tersebut berakhir, secara otomatis status kepala sekolah akan terhapus dalam sistem SIM KSPSTK, dan yang bersangkutan akan kembali menjalankan tugas sebagai guru biasa, baik di sekolah yang sama maupun di sekolah lain.
Rapat tersebut juga membahas penataan kepala sekolah yang berstatus PLT, khususnya di sekolah yang sudah memiliki jumlah guru yang cukup.
Pemerintah daerah berencana melakukan penyesuaian secara teknis melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), termasuk kemungkinan pemecahan rombongan belajar (rombel) untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dan manajemen sekolah.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penataan sistem pendidikan agar tetap berjalan optimal meskipun terjadi perubahan status jabatan di sejumlah sekolah.
Selain itu, dalam kesimpulan rapat juga disebutkan bahwa apabila sebelum terbitnya SK mutasi muncul persoalan atau keberatan dari pihak terkait, maka pemerintah daerah akan kembali membahas solusi yang dianggap paling adil melalui kebijakan tambahan.
Hal ini dimaksudkan agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak manapun, baik guru, kepala sekolah, maupun institusi pendidikan.
Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Hamzan menyatakan, pihaknya
akan segera memanggil pihak Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan secara resmi.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif, sekaligus memastikan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan polemik di dunia pendidikan.
Para wakil rakyat menilai bahwa jabatan kepala sekolah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga proses pengangkatannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi.
“Jika diperlukan, DPRD juga akan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penataan kepala sekolah agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari, ” ucapnya.
Dengan adanya perhatian dari legislatif, diharapkan persoalan ini dapat segera menemukan solusi terbaik sehingga stabilitas dan kualitas pendidikan di Lombok Tengah tetap terjaga. (01)


