Komisi I DPRD Loteng Soroti Pembongkaran Ruang Kelas untuk Gerai KDMP
LOTENG– Polemik pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Beleka Lebe Sane, Kecamatan Praya Timur, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, pembangunan gerai koperasi tersebut disebut menggunakan lokasi yang sebelumnya berdiri ruang kelas dan laboratorium SMP Negeri 5 Praya Timur.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi. Ia menilai program KDMP sebagai program pemerintah pusat memang memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa. Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut tidak boleh mengorbankan aset pemerintah daerah, terlebih fasilitas yang berkaitan langsung dengan dunia pendidikan.
Ahmad menegaskan, pembangunan koperasi tidak seharusnya dilakukan dengan cara menggusur atau menghilangkan fasilitas pendidikan yang telah tersedia.
“Program yang baik itu juga tidak boleh menggusur yang sudah ada. Itu kan lahan sekolah. Kalau memang tidak ada lahan di situ, masa merusak sekolah,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Komisi I DPRD Loteng berencana memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Komisi I akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Loteng guna memastikan status aset dan proses pemanfaatan lahan tersebut.
Tak hanya meminta penjelasan di ruang rapat, Ahmad juga menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap lokasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara langsung kondisi bangunan sekolah, lahan yang digunakan, serta posisi pembangunan gerai KDMP.
Menurutnya, persoalan aset daerah tidak bisa dianggap sepele. Setiap pemanfaatan maupun perubahan fungsi aset milik pemerintah harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Besok saya akan RDP dengan BKAD dan besok akan kita cek,” ujarnya.
Ahmad juga menyinggung kemungkinan adanya izin dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait penggunaan lokasi tersebut. Jika memang izin pemanfaatan lahan telah diberikan melalui kewenangan pemerintah daerah, ia meminta agar aspek pendidikan dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar tetap menjadi pertimbangan utama.
Ia berpandangan, pembangunan gerai koperasi semestinya tidak harus berada dalam satu hamparan dengan bangunan sekolah apabila masih terdapat pilihan lokasi lain yang memungkinkan.
Menurutnya, keberadaan fasilitas koperasi dan fasilitas pendidikan harus ditata secara proporsional. Jangan sampai program pemberdayaan ekonomi masyarakat justru mengurangi kenyamanan dan kualitas lingkungan belajar siswa.
“Kalau memang pemberian izin diberikan oleh Pemda melalui kewenangan Bupati Pathul Bahri, setidaknya lokasi antara gerai kopdes dengan bangunan sekolah tidak berada dalam satu hamparan lahan,” katanya.
Ia menilai pemisahan lokasi tersebut penting agar kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 5 Praya Timur dapat berjalan dengan lebih baik tanpa terganggu aktivitas pembangunan maupun operasional gerai koperasi.
Di sisi lain, keberadaan KDMP sendiri merupakan bagian dari program nasional yang didorong pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa. Karena itu, Ahmad tidak mempersoalkan tujuan program tersebut. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana program itu dijalankan agar tidak berbenturan dengan aset dan kepentingan publik yang sudah ada.
Komisi I DPRD Loteng pun ingin memastikan seluruh proses pemanfaatan lahan dilakukan sesuai aturan. Termasuk memastikan status aset sekolah, proses persetujuan pemanfaatan lahan, hingga pihak yang memberikan kewenangan pembangunan gerai tersebut.
Jika dalam pengecekan ditemukan adanya persoalan administrasi maupun prosedur pemanfaatan aset, Komisi I DPRD Loteng akan meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan publik sekaligus. Di satu sisi terdapat program strategis pemerintah berupa KDMP yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat desa. Di sisi lain, terdapat fasilitas pendidikan yang menjadi bagian penting dalam menunjang proses belajar siswa.
Komisi I menegaskan, keduanya seharusnya dapat berjalan berdampingan tanpa harus mengorbankan salah satunya.
Dengan agenda RDP dan pengecekan lapangan yang akan dilakukan, DPRD Lombok Tengah berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan. Terutama mengenai legalitas penggunaan lahan dan aset sekolah serta alasan pemilihan lokasi pembangunan gerai KDMP.
Masyarakat pun kini menunggu hasil penelusuran DPRD dan penjelasan pemerintah daerah. Sebab, program yang bertujuan membangun ekonomi desa semestinya juga berjalan seiring dengan perlindungan terhadap aset publik dan kepentingan pendidikan. (01)




