Komisi I DPRD Loteng Soroti Pelayanan Adminduk dan Penguatan Desa
LOTENG– Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah mulai menggodok arah kebijakan anggaran daerah tahun depan dengan menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat tersebut menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membahas program prioritas yang akan dibiayai melalui APBD 2027.
Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menekankan bahwa anggaran yang disusun tidak boleh sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, terutama dalam pelayanan administrasi kependudukan serta penguatan kapasitas pemerintahan desa.
Dalam sektor administrasi kependudukan, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Disdukcapil diminta terus melakukan transformasi pelayanan berbasis digital agar proses pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian hingga dokumen administrasi lainnya semakin mudah, cepat, transparan, dan dapat dijangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.
Ia menilai pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diberikan secara optimal. Karena itu, dukungan anggaran pada tahun 2027 harus diarahkan untuk memperkuat sistem pelayanan digital, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta melengkapi sarana dan prasarana pelayanan agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Selain pelayanan adminduk, perhatian besar juga diberikan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ” ungkapnya.
Komisi I meminta agar program-program pemberdayaan masyarakat tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa, memperkuat kelembagaan desa, serta mendorong kemandirian masyarakat melalui program yang berkelanjutan.
Penguatan kelembagaan desa dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan daerah. Desa diharapkan mampu menjadi ujung tombak pelayanan publik sekaligus motor penggerak pembangunan yang lebih mandiri, transparan, dan akuntabel.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I juga mengingatkan agar setiap program yang diusulkan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Setiap rupiah anggaran harus memiliki ukuran kinerja yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga Lombok Tengah.
Legislatif menilai penyusunan KUA-PPAS merupakan momentum penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap berpihak kepada pelayanan publik. Oleh sebab itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta menyusun program secara terukur, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.
Komisi I berharap peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang didukung digitalisasi dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengurangi berbagai hambatan birokrasi. Di sisi lain, penguatan pemerintahan desa diharapkan mampu menciptakan desa yang semakin mandiri, inovatif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen memastikan kebijakan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan belanja, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan desa, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah secara berkelanjutan. (01)


