Kejari Loteng Kembalikan Rp3,1 Miliar Uang Negara dari Tangan Koruptor. 

LOTENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, bukan hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan uang negara yang hilang dapat kembali ke kas negara.

Melalui program pemulihan aset (asset recovery), Kejari Loteng berhasil menyetorkan dana sebesar Rp3.113.714.144,19 ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemarin.

Dana miliaran rupiah tersebut berasal dari hasil lelang aset dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap sejumlah terpidana korupsi.

Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pengembalian kerugian negara yang selama ini menjadi fokus utama penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Loteng, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa paradigma penanganan perkara korupsi saat ini telah berkembang. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memiskinkan koruptor dengan menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

“Penyetoran senilai Rp3,1 miliar lebih ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Lombok Tengah dalam pemulihan aset. Kami ingin memastikan setiap kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Putri Ayu didampingi Kasi Intel.

Menurutnya, pengembalian aset hasil korupsi memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat karena uang yang berhasil dipulihkan akan kembali menjadi bagian dari keuangan negara yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Kontribusi terbesar dalam pemulihan aset tersebut berasal dari perkara korupsi pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun 2008–2010.

Dalam perkara yang menjerat terpidana Ir. Nyoman Suwarjana, Kejari Lombok Tengah berhasil mengeksekusi aset berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali.

Aset yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 itu berhasil dilelang dengan nilai mencapai Rp2.660.084.000.

 

Hasil lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Keberhasilan melelang aset bernilai miliaran rupiah itu menunjukkan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tetap dapat ditelusuri dan dieksekusi meskipun berada di luar wilayah Lombok Tengah.

Selain perkara Bandara Internasional Lombok, Kejari Loteng juga berhasil mengeksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, jaksa eksekutor berhasil menyita dan menyetorkan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 dari terpidana Fikhan Sahidu.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga kewajiban pengembalian kerugian negara harus segera dilaksanakan.

Sementara itu, dalam perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan pada RSUD Praya Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Kejari Lombok Tengah juga berhasil menuntaskan proses pembayaran uang pengganti dari terpidana Muzakir Langkir.

Dalam perkara tersebut, terpidana dibebankan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp1,76 miliar. Dari total kewajiban tersebut, jaksa berhasil mengeksekusi sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp120.031.147 yang telah dilunasi oleh terpidana.

Dengan pelunasan tersebut, proses pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut semakin mendekati penyelesaian secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini merupakan pesan kuat bagi para pelaku korupsi bahwa negara tidak akan berhenti pada proses pemidanaan semata.

Menurutnya, Kejaksaan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset, penyitaan, hingga pelelangan terhadap harta benda yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

“Pemulihan aset menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa para pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan akan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Keberhasilan menyetorkan lebih dari Rp3,1 miliar ke kas negara ini sekaligus menjadi bukti bahwa strategi follow the money yang diterapkan aparat penegak hukum mulai menunjukkan hasil nyata. Di tengah tuntutan publik agar koruptor tidak hanya dihukum penjara tetapi juga dimiskinkan, langkah Kejari Lombok Tengah tersebut menjadi contoh konkret bagaimana penegakan hukum dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Dengan capaian tersebut, Kejari Lombok Tengah memastikan upaya penelusuran dan pemulihan aset akan terus menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup