Kategorikan Minuman Tradisional dalam Kearifan Lokal, Pansus Percepat Rampungkan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan
LOMBOK TENGAH— Meningkatnya peredaran dan konsumsi minuma beralkohol (minol) di Lombok Tengah telah memacu DPRD Lombok Tengah melalui pansus untuk segera merampungkan aturan pengendalian dan pengawasannya.
Hal ini menjadi salah satu bagian dari laporan Panitia Khusus Rencana Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, saat rapat paripurna yang digelar pada Jumat (30/02/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah.
Sugiharto, selaku juru bicara pansus dalam pidato penyampaiannya mengingatkan bahwa pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Indonesia merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang bersifat terpadu dan berjenjang, yang menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat, ketertiban umum, dan nilai-nilai sosial sebagai prioritas.
“Secara empiris, di Kabupaten Lombok Tengah dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan peredaran dan penjualan minuman keras, termasuk minuman keras oplosan, sebagaimana tercermin dari banyaknya hasil razia yang dilakukan oleh apparat,” ungkap Sugiharto.
Ia menyebutkan bahwa Peredaran tersebut dilakukan baik secara terbuka maupun secara tersembunyi, di kafe-kafe, tempat hiburan, maupun di rumah-rumah produksi minuman keras ilegal.
Pada lanjutan penyampaiannya di ruang paripurna tersebut, pansus memberikan argumentasi bawa Perda nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Minuman Keras disebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika sosial masyarakat.
“Oleh sebab itu dipandang perlu untuk melakukan pembaruan regulasi pembentukan perda yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasannya,” ujar Ketua Partai Hanura Lombok Tengah tersebut.
Pansus juga mengungkapkan bahwa budaya mengkonsumsi minol itu tidak hanya ada di kalangan masyarakat menengah kebawah, namun juga telah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat atas.
Minuman Tradisional
Pada laporan pansus tersebut, menyinggung juga terkait dengan produksi dan konsumsi minuman tradisional yang secara de facto oleh masyarakat umum dianggap minuman keras.
Minuman yang dimaksud tersebut merupakan minuman yang dikenal dan digunakan secara terbatas untuk kepentingan adat istiadat dan upacara keagamaan.
“Merupakan minuman yang dibuat secara turun-temurun dengan cara tradisional, dikemas secara sederhana, serta digunakan secara terbatas sesuai dengan nilai dan kearifan lokal,” papar Sugiharto.*** (Kontributor: JW).




