Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Aset Daerah Loteng

Para Kasi Kejaksaan Loteng dilantik

LOTENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mulai memasang radar lebih tajam terhadap aset pemerintah daerah dan desa.

Tak hanya bersiap menghadapi sengketa kepemilikan, institusi Adhyaksa ini juga membuka ruang penindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan hingga tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset negara.

Langkah tersebut mencuat setelah Kejari Lombok Tengah berhasil mempertahankan aset tanah pecatu seluas kurang lebih 25,6 hektare dengan nilai mencapai Rp21,87 miliar dari gugatan perdata.

Aset tersebut tersebar di Desa Barejulat, Puyung, Nyerot dan Gemel, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2025/PN Pya, Pengadilan Negeri Praya pada Kamis (20/8/2026) menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat.

Perkara ini ditangani Kejari Loteng melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari empat pemerintah desa.

Keberhasilan tersebut menjadi sinyal bahwa aset bernilai puluhan miliar tidak akan dibiarkan begitu saja ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lotenh R. Imam Pribadi, menegaskan keberadaan JPN menjadi bagian penting dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, terutama ketika aset yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat menghadapi gugatan.

“Kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum dalam mempertahankan aset. Jangan sampai aset yang menjadi hak dan kepentingan masyarakat justru hilang karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Imam.

Kemenangan dalam perkara tanah pecatu tersebut tampaknya bukan menjadi garis akhir. Sebaliknya, Kejari Loteng menjadikannya sebagai momentum untuk memperluas pengamanan terhadap aset pemerintah daerah maupun desa.

Sebab, persoalan aset tidak selalu berhenti pada sengketa perdata. Di balik lemahnya administrasi, penguasaan fisik, maupun persoalan legalitas, terdapat potensi persoalan hukum lain yang dapat menyeret pengelolaan aset ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, mengatakan pengamanan aset akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan bidang Intelijen, Datun dan Tindak Pidana Khusus.

Intelijen akan berperan melakukan pengumpulan informasi, pemetaan potensi ancaman serta memberikan early warning system terhadap aset-aset yang dianggap rawan bermasalah.

“Kita tidak ingin Kejaksaan baru hadir setelah aset hilang atau setelah terjadi perkara. Kita ingin melakukan pencegahan sejak awal,” kata Alfa.

Menurutnya, informasi yang dihimpun Intelijen nantinya menjadi bahan pendukung bagi bidang Datun untuk menentukan langkah hukum yang diperlukan.

Dengan pola tersebut, Kejaksaan ingin mengubah pendekatan pengamanan aset dari sekadar menunggu masalah menjadi mendeteksi masalah sebelum meledak.

Alfa menegaskan, pengamanan aset pemerintah tidak hanya berkaitan dengan persoalan gugatan di pengadilan.

Apabila dalam proses pemetaan ditemukan indikasi penyalahgunaan, penggelapan, penguasaan secara tidak sah, atau dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset, maka langkah hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan.

“Pencegahan menjadi bagian penting. Kita akan meningkatkan pemahaman hukum, melakukan pemetaan dan memberikan early warning. Tetapi kalau kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa aset daerah dan desa bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Di dalamnya terdapat nilai ekonomi dan kepentingan publik yang harus dipertanggungjawabkan.

Jika pengelolaannya bermasalah dan ditemukan unsur pidana, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum. Pengamanan aset juga diarahkan agar tidak menjadi pekerjaan satu bidang saja.

Intelijen bertugas mendeteksi dan memetakan potensi persoalan. Datun memberikan perlindungan serta bantuan hukum. Sementara bidang Tindak Pidana Khusus dapat bergerak ketika terdapat indikasi tindak pidana sesuai kewenangannya.

“Jadi seluruh bidang memiliki peran. Ini bukan pekerjaan satu bidang saja. Intelijen memberikan supporting data dan informasi, Datun melakukan langkah hukum untuk perlindungan aset, dan apabila ada dugaan tindak pidana, tentu akan ditangani sesuai kewenangan bidang terkait,” ujar Alfa.

Pola tersebut membuat pengamanan aset menjadi lebih luas. Tidak hanya mempertahankan aset ketika digugat, tetapi juga mengawasi potensi persoalan yang dapat menyebabkan aset daerah maupun desa berpindah penguasaan atau kehilangan manfaatnya.

Ia menilai aset pemerintah daerah dan desa memiliki nilai strategis karena pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, aset harus dijaga dari berbagai ancaman, mulai dari persoalan administrasi, sengketa kepemilikan, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak hingga potensi penyalahgunaan.

“Aset daerah dan aset desa harus kita jaga bersama. Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru hilang karena persoalan administrasi, sengketa, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, atau bahkan karena adanya tindak pidana,” katanya.

Bagi Kejari Loteng, kasus tanah pecatu senilai Rp21,87 miliar tersebut menjadi gambaran betapa pentingnya pemerintah daerah dan desa memiliki data aset yang kuat, dokumen yang lengkap serta langkah hukum yang cepat ketika aset menghadapi persoalan.

Sebab, ketika aset telah dikuasai atau disengketakan pihak lain, proses pemulihannya bisa jauh lebih rumit.

Kejari Lombok Tengah memastikan koordinasi antarbidang akan terus diperkuat untuk mengidentifikasi aset-aset yang membutuhkan perhatian khusus.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat pencegahan sekaligus memastikan penindakan tetap berjalan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Ini menjadi bagian dari upaya dan arahan pimpinan. Kita ingin semua bidang berjalan bersama. Pencegahan dilakukan, pengamanan dilakukan, tetapi ketika ditemukan pelanggaran hukum, penindakan juga harus dilakukan,” tegas Alfa.

Dengan keberhasilan mempertahankan tanah pecatu seluas 25,6 hektare senilai Rp21,87 miliar, Kejari Lombok Tengah kini menunjukkan bahwa perang terhadap persoalan aset tidak berhenti di ruang sidang.

Aset yang bernilai miliaran rupiah akan terus dipetakan, diamankan dan diawasi. Jika hanya disengketakan, dilawan secara hukum. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, potensi perkara pidana pun terbuka untuk ditelusuri sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, tujuan pengamanan tersebut bukan sekadar mempertahankan angka Rp21,87 miliar, melainkan memastikan kekayaan daerah dan desa tetap berada pada fungsi serta peruntukannya dan tidak kehilangan manfaat bagi masyarakat Loteng. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup