Dugaan Kongkalikong Tender Truk Sampah Loteng Terkuak di Meja Hijau

Sidang kasus korupsi pengadaan truk sampah DLH Loteng

LOTENG — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 mulai membuka satu per satu rangkaian proses pengadaan yang menjadi sorotan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (19/08), enam orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka dimintai penjelasan terkait proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, penetapan pemenang tender, sanggahan peserta, surat dukungan dealer dan bengkel, hingga proses pembelian chassis kendaraan.

Perkara tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Ir. Mohamad Amir Ali, Supardiono, Saprudin, dan Abdullah. Mereka didakwa dalam perkara pengadaan dengan nilai pagu sekitar Rp5,4 miliar dan HPS Rp5,18 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp712.842.542.

Persidangan pun menjadi penting karena keterangan para saksi mulai memperlihatkan bagaimana tahapan pengadaan yang seharusnya berjalan sesuai prosedur justru diduga memiliki sejumlah persoalan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Loteng, Tompian Jopi Pasaribu, didampingi Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera, mengatakan keterangan para saksi semakin memperjelas keterkaitan antara sejumlah peristiwa dalam perkara tersebut.

Menurut Tompian, penyidik dan jaksa tidak hanya melihat satu peristiwa secara terpisah. Setiap keterangan akan dihubungkan dengan dokumen maupun alat bukti lainnya untuk melihat bagaimana rangkaian proses pengadaan tersebut berlangsung.

“Dari keterangan para saksi, semakin terang adanya keterkaitan antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya. Mulai dari HPS, persyaratan penyedia, penetapan pemenang, sanggahan, surat dukungan, hingga pengadaan kendaraan. Rangkaian fakta tersebut mengarah pada dugaan adanya kerja sama dan perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa,” ujar Tompian.

Enam saksi yang diperiksa dalam persidangan berasal dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses tender maupun penyediaan kendaraan.

Mereka adalah Ahmad Zulkarnaen, Sekretaris Pokmil; Maryono Ambar Putranto, Ketua Pokmil; Erwin Syam, Anggota Pokmil Min Taufik, pemilik Bengkel Mulia Aziz Bahri, Sales Marketing PT Prima Putra Adiwahana serta Yuliana, administrasi PT Prima Putra Adiwahana.

Keterangan keenam saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai perjalanan pengadaan, mulai dari proses tender hingga kendaraan yang menjadi objek pengadaan diperoleh penyedia.

Kesaksian dari tim Pokmil menjadi sorotan tersendiri karena menyangkut tahapan awal proses pemilihan penyedia.

Dalam persidangan, Ahmad Zulkarnaen, Maryono Ambar Putranto, dan Erwin Syam menerangkan mengenai proses pengadaan dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar dan HPS sebesar Rp5,18 miliar.

Ketiga saksi dari Pokmil tersebut menyampaikan bahwa HPS yang diunggah melalui aplikasi SPSE disebut hanya berupa angka.

Mereka menerangkan tidak pernah menerima dokumen administrasi HPS secara lengkap, termasuk rincian pekerjaan atau spesifikasi HPS, analisis harga satuan, maupun total nilai HPS sebagaimana yang menjadi bagian penting dalam proses pengadaan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa karena HPS merupakan komponen penting dalam menentukan batas kewajaran harga sebuah pengadaan.

Persoalan lain yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan pengalaman penyedia.

Ketiga saksi menerangkan bahwa CV Dodena disebut tidak memiliki pengalaman khusus dalam pengadaan Dump Truck dan Arm Roll.

Meski demikian, perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.

Fakta inilah yang menjadi salah satu titik yang didalami jaksa untuk mengetahui bagaimana proses evaluasi dilakukan hingga akhirnya CV Dodena dinyatakan sebagai pemenang.

Keterangan dari pihak PT Prima Putra Adiwahana kemudian membuka sisi lain dari proses tender. Aziz Bahri dan Yuliana menerangkan bahwa perusahaan mereka berada sebagai pemenang kedua dalam proses pengadaan tersebut.

Tidak menerima hasil tersebut, PT Prima Putra Adiwahana kemudian mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap penetapan CV Dodena sebagai pemenang.

Keberatan tersebut berkaitan dengan sejumlah persyaratan, antara lain pengalaman CV Dodena serta surat dukungan dealer dan surat dukungan bengkel.

Aziz menerangkan bahwa surat dukungan dealer memiliki mekanisme tersendiri. Menurutnya, surat dukungan tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kewenangan, seperti kepala dealer atau direktur.

Keterangan tersebut menjadi penting karena surat dukungan menjadi salah satu dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penyedia dalam proses tender.

Dalam keterangannya, Aziz menerangkan bahwa CV Dodena membeli 10 unit chassis Dump Truck dan Arm Roll kepada PT Prima Putra Adiwahana. Harga pembelian disebut mencapai Rp309 juta per unit dalam kondisi off chassis.

Setelah pembelian, CV Dodena memiliki kewajiban untuk mengurus sejumlah dokumen kendaraan, termasuk SRUT, STNK, dan BPKB.

Namun, terdapat fakta lain yang juga muncul dalam persidangan. Faktur kendaraan yang dikeluarkan PT Prima Putra Adiwahana disebut menggunakan nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Saprudin.

Selain itu, PT Prima Putra Adiwahana menerangkan telah mengirimkan enam unit chassis kepada CV Karya Mandiri pada 7 September 2021.

Rangkaian transaksi dan pengiriman kendaraan tersebut menjadi bagian yang kemudian ditelusuri jaksa untuk mengetahui hubungan antara perusahaan penyedia, kendaraan, dan pelaksanaan pengadaan pemerintah daerah.

Persoalan lain yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan surat dukungan bengkel.

Pemilik Bengkel Mulia, Min Taufik, memberikan keterangan mengenai proses penerbitan surat dukungan bengkel yang digunakan dalam pengadaan.

Menurut Min Taufik, Bengkel Mulia sebelumnya dihubungi oleh Abdullah untuk memberikan surat dukungan.

Namun, menurut keterangannya, surat dukungan tersebut justru dibuat oleh CV Dodena, bukan oleh pihak Bengkel Mulia.

Bengkel Mulia kemudian memberikan tanda tangan dan stempel pada dokumen tersebut setelah dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan servis kendaraan dari proyek pengadaan.

Namun, janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi.

Min Taufik menerangkan bahwa hingga kini Bengkel Mulia tidak pernah mendapatkan pekerjaan servis Dump Truck maupun Arm Roll dari pengadaan tersebut.

“Yang juga menjadi perhatian, sebelum surat dukungan diberikan, disebut tidak pernah dibuat kontrak kerja sama antara Bengkel Mulia dengan pihak terkait, ” ucapaya.

Keterangan ini menjadi salah satu potongan fakta yang sedang dirangkai jaksa untuk melihat apakah surat dukungan tersebut benar-benar menggambarkan kesiapan penyedia dalam memenuhi persyaratan tender atau hanya digunakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Dengan munculnya sejumlah keterangan tersebut, jaksa kini memiliki sejumlah fakta persidangan yang akan dikaitkan dengan posisi dan peran masing-masing terdakwa.

Ia menegaskan, pembuktian perkara tidak berhenti pada siapa yang melakukan satu tindakan tertentu. Jaksa akan melihat hubungan antarperbuatan, pihak yang mengambil keputusan, pihak yang memberikan dukungan, serta bagaimana seluruh proses tersebut berhubungan dengan munculnya kerugian keuangan negara.

Tompian mengatakan pihaknya akan menghubungkan keterangan para saksi dengan dokumen serta alat bukti lainnya.

“Kami akan membuktikan siapa melakukan apa, bagaimana hubungan antarperbuatan tersebut, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana rangkaian perbuatan itu berujung pada kerugian keuangan negara. Keterangan para saksi akan kami hubungkan dengan dokumen dan alat bukti lainnya,” katanya.

Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp712.842.542.

Salah satu terdakwa, Mohamad Amir Ali, diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp10 juta. Namun, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.

Keempat terdakwa masing-masing diadili dalam perkara Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Masyuni,bersama hakim anggota Irawan Ismail, dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono.

Persidangan perkara ini kini tidak hanya berbicara mengenai pembelian kendaraan. Sejumlah keterangan saksi mulai membuka berbagai tahapan yang terjadi sejak penyusunan HPS hingga kendaraan berada di tangan penyedia.

Dari persoalan HPS, pengalaman perusahaan, penetapan pemenang, sanggahan peserta, surat dukungan dealer, surat dukungan bengkel, pembelian chassis, hingga pengiriman kendaraan, semuanya menjadi bagian yang akan diuji di hadapan majelis hakim.

Namun, seluruh keterangan saksi tersebut masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai fakta-fakta yang terungkap, alat bukti, serta keterangan para terdakwa sebelum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan lanjutan diperkirakan kembali menjadi ruang untuk mengurai benang merah perkara pengadaan tersebut. Pertanyaan besarnya kini mengarah pada bagaimana proses tender senilai Rp5,18 miliar itu berlangsung, siapa yang berperan dalam setiap tahap, serta bagaimana rangkaian peristiwa tersebut diduga berujung pada kerugian keuangan negara.

Kejaksaan kini memburu potongan-potongan fakta itu satu per satu. Dari meja Pokmil, surat dukungan, hingga 10 unit chassis kendaraan—semuanya menjadi bagian dari puzzle besar perkara dugaan korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Loteng. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup