Demo BPN Memanas, Warga Bakar Ban dan Desak Sengketa Rowok-Mawun Diusut
LOTENG— Aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan Rowok dan Mawun kembali mencuat di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Massa yang tergabung dalam Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB menyampaikan sejumlah tuntutan keras kepada pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan yang disebut berkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor ATR/BPN Loteng. Sebagai bentuk protes, massa membakar ban di sekitar lokasi aksi. Kepulan asap dari ban bekas menjadi simbol kemarahan massa yang menilai persoalan pertanahan di Rowok dan Mawun belum mendapatkan penyelesaian yang berpihak pada masyarakat.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan status hak atas tanah, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), hingga dugaan persoalan administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
Ketua Umum YIPU-NTB, Supardi Yusuf,mendesak Bupati Loteng membentuk Tim Independen Pencari Fakta untuk mengusut secara menyeluruh sengketa lahan di kawasan PT Sinar Rowok Indah dan PT Aratika di Mawun.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui proses administratif biasa. Mereka meminta pemerintah menghadirkan tim independen agar seluruh riwayat tanah, dokumen, proses penerbitan hak, serta hubungan antara masyarakat dengan perusahaan dapat diperiksa secara terbuka.
Tuntutan paling keras diarahkan kepada ATR/BPN Loteng. Massa meminta agar dokumen HGB yang berada di kawasan tanah Rowok dan Mawun ditinjau kembali.
Dalam pernyataan sikapnya, YIPU-NTB meminta Kepala ATR/BPN Loteng membatalkan SK HGB yang disebut berada di kawasan tanah masyarakat Rowok dan Mawun.
Massa juga mempersoalkan SK Nomor 835 HGB/BPN/91 dan SK Nomor 836/HGB/BPN/91 mengenai pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Sinar Rowok Indah.
Mereka menduga proses penerbitan hak tersebut memiliki persoalan administratif dan prosedural. Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak massa aksi dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta proses hukum oleh lembaga berwenang.
Karena itu, massa meminta aparat penegak hukum membuka dan memeriksa warkah atau dokumen persyaratan pengajuan HGB tahun 1991.
“Kami mendesak Polres dan Kejaksaan Negeri Praya juga didesak memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penerbitan HGB tersebut, termasuk pihak perusahaan dan pihak terkait di ATR/BPN, ” ungkapnya.
Tak berhenti di sana, massa juga menyoroti daftar pelepasan hak tanah atas nama warga Rowok yang disebut pernah dibuat oleh PT Sinar Rowok Indah sebagai salah satu persyaratan pengajuan HGB.
Ia menduga dokumen tersebut bermasalah dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah benar terdapat tanda tangan maupun cap jempol warga sebagaimana tercantum dalam dokumen.
“Persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan tudingan sepihak. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, mereka meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” tuturnya.
Ia juga membawa kembali sejarah panjang konflik lahan Rowok yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka menyinggung sejumlah peristiwa pengusiran dan penggusuran warga yang disebut terjadi pada 18 Juni 1994, 5 Maret 1996, hingga 17 November 2009.
Menurut pernyataanya, rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan tempat tinggal dan mengalami dampak sosial yang panjang. Massa bahkan menyebut adanya pembakaran rumah, tindakan kekerasan, hingga warga yang disebut hilang dan tidak kembali.
Berbagai tudingan tersebut merupakan bagian dari pernyataan massa aksi. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penelusuran sejarah, kesaksian para pihak, serta pemeriksaan dokumen dan fakta oleh lembaga yang berwenang.
Bagi massa, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi tanah. Mereka menilai konflik tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas tanah yang telah mereka klaim sebagai tanah milik warga.
Ia meminta agar tidak ada aktivitas apa pun di kawasan Rowok sebelum sengketa lahan antara masyarakat dan PT Sinar Rowok Indah mendapatkan penyelesaian yang dianggap sah dan diterima para pihak. Mereka menegaskan masyarakat Rowok akan terus memperjuangkan hak yang mereka yakini sebagai miliknya.
Ia juga meminta PT Sinar Rowok Indah bertanggung jawab terhadap lahan warga yang menurut mereka hingga saat ini belum diselesaikan pembayarannya secara sah.
Selain Rowok, kawasan Mawun turut menjadi sorotan dalam aksi tersebut.Ia meminta PT Aratika mengembalikan tanah masyarakat Mawun dengan alasan masa berlaku izin yang mereka persoalkan telah berakhir.
BPN Loteng juga didesak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat Mawun, Desa Tumpak, apabila berdasarkan pemeriksaan hukum dan administrasi memang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan di kawasan selatan Lombok Tengah kembali menjadi perhatian serius masyarakat.
Terlebih, kawasan Rowok dan Mawun merupakan wilayah yang memiliki nilai strategis dari sisi pariwisata dan investasi. Karena itu, kepastian status tanah menjadi faktor penting agar pembangunan tidak justru memunculkan konflik berkepanjangan.
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa isu yang lebih luas dengan mendesak aparat penegak hukum memberantas praktik mafia tanah di Lombok Tengah.
Mereka meminta Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya praktik yang merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Istilah mafia tanah yang disampaikan massa juga perlu dibuktikan melalui proses hukum. Namun, tuntutan tersebut memperlihatkan tingginya keresahan masyarakat terhadap persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah di daerah.
Aksi dengan pembakaran ban di depan Kantor BPN menjadi simbol bahwa persoalan pertanahan Rowok dan Mawun belum benar-benar mereda.
Kini, bola berada di tangan pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tanah, riwayat penerbitan HGB, serta dokumen-dokumen yang dipersoalkan masyarakat.
Masyarakat berharap penyelesaian tidak berhenti pada dialog dan pertemuan semata. Mereka menuntut adanya langkah konkret, transparan, dan berdasarkan hukum agar konflik pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala ATR/BPN Loteng Dicky Atmajaya menjelaskan, bahwa terdapat dua persoalan utama yang disampaikan masyarakat, yakni permohonan penerbitan sertifikat di atas tanah yang sebelumnya berkaitan dengan hak badan usaha serta penyelesaian sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara sepihak karena harus mengikuti ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.BPN Loteng menawarkan penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Di tingkat daerah, GTRA Loteng dipimpin oleh Bupati sebagai ketua, sementara BPN menjadi pelaksana harian. “Negara harusnya hadir. Negara hadir dengan program Presiden dan Menteri ATR/BPN melalui Gugus Tugas Reforma Agraria,” katanya!
Ia menjelaskan, GTRA memiliki ruang untuk membahas konflik agraria yang berdampak luas, baik sengketa antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan hukum, maupun badan hukum dengan badan hukum.
Menurutnya, persoalan Rowok dan Mawun dinilai memiliki dampak luas serta telah berlangsung dalam waktu lama sehingga berpotensi dibahas dalam forum GTRA.
“Yang kami sampaikan kan bentuk bukti adanya sengketa di sana. Masyarakat menyampaikan keluh kesah dan penderitaannya selama ini. Itu yang nanti kita sampaikan ke Gugus Tugas Reforma Agraria untuk dibicarakan bersama,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, kata dia, pembahasan dapat melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang dibahas.
Terkait permintaan masyarakat agar warkah pengajuan HGB tahun 1991 dibuka, Kepala BPN Loteng mengatakan dokumen tersebut hingga kini belum ditemukan. (01)




