Tiga Terdakwa “Dana Siluman” DPRD NTB Divonis Bebas, Kebenaran dan Keadilan Dalam Perspektif Hukum

MATARAM— Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB pada persidangan yang digelar Rabu (05/082026).

Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan M. Nashib Ikroman (Acip).

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Irpan Suriadiata, menilai bahwa putusan bebas ini telah mencerminkan rasa keadilan yang substansial dan didasarkan secara utuh pada fakta-fakta objektif yang terungkap secara terbuka selama proses pembuktian di persidangan.

Irpan menegaskan bahwa sesuai dengan isi amar putusan yang dibacakan di muka sidang, hak-hak Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, serta martabat mereka, harus dipulihkan secara menyeluruh ke keadaan semula.

Baca juga: Hampir Setengah Triliun APBD NTB Raib di LHP BPK, PDIP Minta Investigasi

“Kalau mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan, baik secara hukum maupun secara sosial, harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula,” ujarnya usai persidangan.

Pemulihan ini berimplikasi langsung pada pembersihan stigma sosial atas seluruh tuduhan maupun dakwaan pidana yang selama ini disangkakan kepada para kliennya.

Terkait dengan peta dan arah hukum pascaputusan bebas ini, Irpan memberikan analisis hukum mengenai perbedaan konstruksi hukum acara pidana. Dalam kerangka hukum acara lama, mekanisme pengajuan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) kerap memicu perdebatan serta membuka peluang adanya upaya hukum lanjutan.

Namun, dalam pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP baru, celah tersebut pada prinsipnya ditutup guna memberikan kepastian hukum yang tegas serta mewujudkan asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki titik akhir.

“Yang dulu masih ada upaya hukum kasasi, kini ditutup dalam KUHAP baru. Kalau KUHAP lama masih membolehkan kasasi atau banding, meskipun secara eksplisit aturan baru menyatakan tidak boleh, pendapat para ahli, termasuk Prof. Eddy Hiariej sebagai salah satu penyusun RKUHAP dan pakar lainnya, secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi, jika hukum lama masih memberikan celah untuk mengajukan kasasi, maka celah itu kini ditutup sehingga putusan ini menjadi final,” paparnya.

Baca juga: Persidangan Kasus Gratifikasi DPRD NTB Cuatkan Nama Gubernur Iqbal, Saksi Nursalim: Saya Diminta Sampaikan ke Pak IJU

Ketika ditanya mengenai langkah atau tindakan hukum lanjutan pascavonis bebas tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan belum mengambil sikap khusus dan memilih berfokus pada rasa syukur serta pengawalan pemulihan hak-hak hukum ketiga kliennya.

“Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara mengenai hal itu. Yang penting, kita bersyukur terlebih dahulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan bersama selama ini. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan. Putusan ini sangat adil dan sesuai dengan fakta persidangan,” pungkas Irpan.

Putusan Bersifat Final

Irpan juga menegaskan sejak putusan vonis bebas dibacakan majlis hakim, maka upaya hukum bersifat final atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga kliennya. Sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan bebas, baik itu upaya kasasi maupun banding.

“Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengacara senior NTB ini menjelaskan, didalam KUHP yang lama, kalau ada putusan bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi. Sementara upaya banding tidak diperbolehkan. Maka dengan hadir KUHP yang baru untuk menyempurnakan.

Baca juga: Buntut IJU Ditahan, Partai Demokrat PLT-kan Ketua DPD NTB

“Karena ada kesisruhan terkait dengan namanya putusan-putusan bebas diputus oleh faksi kemudian dibatalkan oleh judex juris, sehingga dalam putusan didalam KUHP yang baru ini ditentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Itu dalam pasal 299 ayat 2 didalam KUHP yang baru,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, maka langkah upaya hukum kasasi yang dulu perbolehkan sudah ditutup, hal demikian juga dengan upaya banding. Meskipun didalam KUHP yang baru tidak secara implisit disebut tidak boleh banding.

Tetapi menurut pendapat-pendapat ahli hukum telah menjelaskan maksud dari pada kehadiran KUHP yang baru untuk menyempurnakan KUHP yang lama. Yaitu menutup upaya hukum terhadap putusan bebas.

“Maka putusan bebas ini adalah putusan final tidak ada upaya hukum lagi. Oleh karena itu, maka ketiga orang klien saya ini, sejak hari ini (Rabu,red) adalah telah menerima putusan bebas,” tegas Irpan.*** (Rilis: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup