Persidangan Kasus Gratifikasi DPRD NTB Cuatkan Nama Gubernur Iqbal, Saksi Nursalim: Saya Diminta Sampaikan ke Pak IJU
MATARAM— Persidangan kasus dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB yang menyeret tiga tersangka yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman (Acip) memunculkan nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal.
Mencuatnya nama gubernur diakui dalam keterangan saksi yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nursalim pada lanjutan persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (09/04/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nursalim menyebut setidaknya dua kali mendapatkan perintah dari Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan (pembahasan) program Direktif Gubernur “Desa Berdaya” yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi tersebut.
Baca juga: 87 Persen Lahan Sawah Tak Boleh Alih Fungsi, Analis Mi6 Minta Pemprov NTB Rasional
Pertama, saksi Nursalim mengaku mendapatkan perintah langsung dari Gubernur Iqbal untuk bertemu dengan terdakwa Indra Jaya Usman untuk menyampaikan permintaan agar terdakwa dapat mensosialisasikan program yang dimaksud kepada anggota DPRD NTB periode 2024 – 2029 yang baru (non incumbent).
“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ucapnya.
Berdasar keterangan saksi tersebut, majelis hakim kemudian menggali informasi lanjut dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi Nursalim, khususnya terkait mengapa penyampaian informasi Desa Berdaya tersebut tidak melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD yang lain.
“Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa (khususnya IJU). Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?” tanya majelis hakim.
Menanggapi pertanyaan hakim, saksi Nursalim menyatakan tidak tahu. Namun secara eksplisit dirinya mengakui hal tersebut lakukan atas perintah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Perintah itulah yang juga menjadi dasar pertemuan antara Nursalim dengan ketiga tersangka pada periode pertengahan bulan Mei 2025
“Izin yang mulia, karena saya tidak menanyakan itu, saya tidak tahu. Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal),” akunya.
“Jadi ini perintah Pak Gubernur (Pak Iqbal) untuk mensosialisasikan program kepada Pak IJU,” ujar Majelis Hakim menegaskan keterangan Nursalim.
Baca juga: Buntut IJU Ditahan, Partai Demokrat PLT-kan Ketua DPD NTB
Selain menyebut Gubernur Iqbal dalam konteks tersebut, saksi Nursalim juga mengakui mendapatkan perintah lain dari Gubernur Iqbal terkait pemotongan pokok-pokok pikirian (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024.
Dalam keterangannya, saksi Nursalim mengaku pemotongan pokir tersebut atas perintah Gubernur Iqbal dan dirinya diminta untuk mentekniskan perintah tersebut dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB.
“Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB),” jelasnya.
Dalam fakta persidangan, dipastikan bahwa program yang berujung menjadi kasus Dana Siluman bukanlah bersumber dari pokir anggota DPRD NTB. Melainkan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan dalam program Desa Berdaya sebesar Rp 76 miliar.*** (Rilis: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).


