PDIP Ajukan Nota Keberatan, Tegaskan Tak Ikut Bahas Perubahan APBD NTB 2026

Sidang Paripurna DPRD NTB tentang Nota Keuangan dan Perubahan ABPD NTB 2026 (15/09/2026).

MATARAM— Sidang Paripurna DPRD NTB dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun 2026 mendadak ‘memanas’ karena anggota DPRD dari PDIP mengajukan minderheidsnota atau nota keberatan (Selasa, 15/09/2026).

Juru bicara Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (F-PPR: PDIP, NasDem, dan Perindo) DPRD NTB, Abdul Rahim atau Bram, menegaskan bahwa pengajuan minderheidsnota tersebut merupakan catatan yang diajukan bersamaan dengan pandangan Fraksi PPR.

Baca juga: Jawaban BPK Atas Dana BTT Dinilai Normatif, PDIP: Bukan Cuma Untuk Apa, Tapi Mengapa Itu Digeser

“Silahkan, dua parpol lain di Fraksi PPR ikut pembahasan APBD Perubahan 2026. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan, dipastikan tidak ikut pada tahap pembahasan selanjutnya,” kata anggota fraksi dari PDIP tersebut saat menyampaikan pandangan fraksinya.

Pengajuan nota keberatan tersebut, menurut PDIP, lantaran dengan penemuan bukti pengelolaan APBD yang tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. PDIP sendiri menengarai pelaksanaanya karena adanya deal-deal kepentingan antara gubernur dan Ketua DPRD NTB.

PDIP berpendapat, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menjadi bukti bahwa selama ini ada yang salah dalam pengelolaan APBD di NTB.

Partai Moncong Putih ini menilai pernyataan Gubernur NTB yang menyebut bahwa ‘apa yang telah terjadi di masa lalu biarlah menjadi pelajaran. Dan, mulai hari ini, mari kita berkomitmen membangun birokrasi yang lebih baik dan lebih profesional’ tersebut sebuah pengakuan akan telah terjadinya kekeliruan.

Baca juga: Polemik Dana BTT NTB Seret Banggar dan Sebut WTP, PDIP: WTP Bukan Sertifikat Bebas Persoalan

Hal tersebut, kata Bram, berbeda dengan pernyataan Ketua DPRD NTB yang menyebut optimisme bahwa kesalahan tidak boleh berulang kembali dan harus menjadi bagian dari perbaikan ke depan.

“Dua pernyataan yang berbeda ini, menunjukan jika dalam pengelolaan APBD NTB, kuat dugaan adanya deal-deal politik kepentingan semata dan bukan untuk kepentingan masyarakat NTB,” tegasnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi IV ini mengatakan bahwa dari hasil penelusurannya dalam dokumen APBD NTB tahun anggaran 2025, termaktub adanya penggunaan dana belanja tak terduga (BTT) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 06 tahun 2025.

“Serta pergeseran anggaran senilai sekitar Rp 76 miliar,” ujar Bram.

Hanya saja, menurut PDIP, penambahan dana BTT semestinya harus disertai penjelasan yang detail dan terperinci. Yakni, mengenai reiko yang diantisipasi, kebutuhan anggaran, mekanisme penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

Baca juga: Hampir Setengah Triliun APBD NTB Raib di LHP BPK, PDIP Minta Investigasi

“Ingat, BTT adalah dana tidak terduga dan bukan dana tanpa pengawasan. Maka, jika belum ada penjelasan yang konkrit dan terperinci, tentu kami tidak akan bertanggung jawab jika ada penyalahgunaannya,” pungkasnya.

Untuk itu, pihaknya memastikan sikap tidak ikut mengikuti pembahasan APBD Perubahan 2026 merupakan sikap resmi, lantaran ada sejumlah hal dasar yang sama sekali tidak dijelaskan.

“Memang fraksi kami gabungan. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan sudah bulat tidak ikut sama sekali. Kalau Nasdem dan Perindo, ya silahkan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2025,” tandas Bram.*** (Kontributor: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup