Kasus Beras Bapang, Polisi Kejar Petunjuk Jaksa

Kantor Polresta Lombok Tengah

LOTENG — Penanganan kasus dugaan penyelewengan beras Program Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, terus bergulir.

Penyidik Polresta Loteng kini bergerak memenuhi sejumlah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas perkara kembali dilimpahkan.

Tak sekadar memeriksa saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara, terutama menyangkut mekanisme program bantuan pangan serta dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses penyalurannya.

Kasi Humas Polresta Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa.

“Kami sampaikan progres penanganan kasus Bapang beras yang ada di Desa Pandan Indah, kita sekarang sedang memenuhi petunjuk jaksa,” kata Brata.

Menurutnya, sejumlah petunjuk JPU harus dipenuhi sebelum berkas perkara kembali diserahkan. Salah satunya berkaitan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari Bapanas. Lembaga tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan program bantuan pangan yang menjadi objek dalam perkara.

“Beberapa petunjuk jaksa yang akan dipenuhi yaitu pemeriksaan saksi, kemudian ahli pidana, kemudian dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk penanganan ini,” ujarnya.

Pemeriksaan ahli pidana menjadi salah satu tahapan yang tengah ditempuh penyidik. Keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas aspek hukum dari dugaan perbuatan yang tengah ditangani.

Sementara keterangan Bapanas dibutuhkan untuk memperjelas sejumlah hal terkait program bantuan pangan, termasuk konteks penyaluran beras yang menjadi objek perkara.

Brata memastikan kedua pihak tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kita sudah minta keterangan, tinggal kita memperbaiki administrasi. Kemudian setelah selesai itu kita baru akan kembalikan, menyerahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Dengan demikian, penyidik saat ini tidak lagi sekadar mengejar pemeriksaan tambahan. Tahap yang dilakukan juga menyangkut penyempurnaan administrasi dan kelengkapan berkas perkara agar dapat kembali diteliti oleh JPU.

Kasus dugaan penyelewengan beras bantuan pangan di Desa Pandan Indah sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan beras kepada masyarakat.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke proses penyidikan. Polisi bahkan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari Kepala Desa Pandan Indah, Koordinator Desa, serta dua orang penjual beras yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik kini berkewajiban memastikan seluruh petunjuk JPU terpenuhi sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Kondisi ini membuat penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama karena program bantuan pangan sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat penerima manfaat.

Beras bantuan bukan sekadar komoditas yang berpindah dari gudang ke tangan penerima. Di dalamnya terdapat program pemerintah yang menyasar kebutuhan pangan masyarakat.

Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan dalam proses penyalurannya, aparat penegak hukum dituntut mengurai perkara secara terang, mulai dari mekanisme penyaluran, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Ia memastikan proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan ahli pidana dan Bapanas menjadi bagian dari upaya penyidik memenuhi petunjuk jaksa agar perkara tersebut dapat segera kembali dilimpahkan.

Setelah seluruh administrasi dan kelengkapan berkas diperbaiki, penyidik akan menyerahkannya kembali kepada JPU untuk diteliti.

Dari sana, proses hukum akan menentukan langkah berikutnya terhadap perkara tersebut.

Polisi sendiri belum menyampaikan secara rinci materi keterangan ahli pidana maupun Bapanas. Namun, pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik tengah memperkuat berkas perkara dari sisi pembuktian dan aspek hukum. (01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup