RSUD Praya “Dikepung” Utang Rp23 Miliar

Rumah Sakit Umum Daerah Praya Loteng

LOTENG—Utang RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), kembali menjadi sorotan. Nilai kewajiban rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut disebut masih mencapai sekitar Rp23 miliar.

Besarnya utang itu menjadi perhatian karena kewajiban tersebut berkaitan dengan tagihan sejumlah vendor, mulai dari pengadaan obat hingga bahan medis habis pakai (BMHP). Pemerintah daerah memastikan persoalan tersebut menjadi perhatian dan tengah disiapkan skema penyelesaian secara bertahap.

Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, HL Firman Wijaya, menjelaskan bahwa utang sekitar Rp23 miliar tersebut bukan seluruhnya muncul dalam satu tahun anggaran. Kewajiban itu merupakan akumulasi tagihan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Utang RSUD sebesar Rp23 miliar tersebut berasal dari tagihan-tagihan vendor atas obat, BMHP dan lainnya. Utang-utang tersebut merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya yang alhamdulillah besarannya terus berkurang,” ungkap Firman, kemarin.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama pihak terkait terus berupaya mencari jalan keluar agar kewajiban RSUD Praya tersebut dapat diselesaikan tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan eksekutif yakni memberikan intervensi melalui anggaran daerah.

Firman menyebutkan, pemerintah daerah mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk membantu penyelesaian sebagian kewajiban RSUD tersebut.

“Eksekutif mengusulkan intervensi anggaran sekitar Rp12 miliar pada anggaran perubahan ini,” katanya.

Namun, penyelesaian utang tersebut tidak serta-merta dilakukan sekaligus. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan mekanisme pembayaran sesuai dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sementara itu, Kepala BKAD Loteng Taufikurrahman, melalui penjelasannya menegaskan bahwa persoalan utang tersebut merupakan domain RSUD. Meski demikian, pemerintah daerah bersama DPRD memberikan dukungan agar kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara bertahap.

“Pemda dan DPRD memberikan dukungan agar utang RSUD harus diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga membuka ruang untuk memberikan tambahan dukungan anggaran melalui perubahan APBD 2026.

“Insya Allah di APBD-P 2026 akan diberikan intervensi tambahan anggaran agar dapat menyelesaikan utang dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis terkait pedoman pengelolaan keuangan BLUD,” ujarnya.

Sementara itu, terkait mekanisme pembayaran kepada masing-masing vendor, pemerintah daerah menyerahkan proses teknis kepada manajemen RSUD Praya. Hal itu lantaran pembayaran harus mengacu pada kewajiban dan perjanjian yang telah dibuat antara pihak rumah sakit dengan vendor.

“Secara internal, RSUD akan menyesuaikan dengan kewajiban dan ikatan perjanjian/kontrak antara vendor dan RSUD,” jelas Taufikurrahman.

Dengan demikian, besarnya utang RSUD Praya kini tidak hanya menjadi persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut bagaimana rumah sakit dapat menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah kewajiban kepada para penyedia barang dan jasa.

Pemerintah daerah memastikan penyelesaian utang akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Di sisi lain, manajemen RSUD dituntut mampu memperbaiki pengelolaan keuangan agar akumulasi kewajiban serupa tidak kembali membesar pada tahun-tahun berikutnya.

Pasalnya, meski utang disebut terus mengalami penurunan dibandingkan akumulasi sebelumnya, angka Rp23 miliar tetap menjadi nilai yang cukup besar dan membutuhkan penanganan serius.

Rencana intervensi sekitar Rp12 miliar melalui perubahan APBDP 2026 pun menjadi salah satu langkah awal untuk mengurangi beban tersebut. Selanjutnya, pembayaran akan dilanjutkan melalui APBD 2027 hingga ditargetkan seluruh kewajiban dapat dilunasi pada perubahan APBD 2027.

Di tengah rencana tersebut, perhatian publik kini tertuju pada transparansi sumber utang, rincian tagihan vendor, mekanisme pembayaran, serta kemampuan RSUD Praya memperbaiki tata kelola keuangan BLUD agar persoalan utang tidak kembali menjadi beban daerah.

Penyelesaian secara bertahap memang menjadi pilihan pemerintah. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap rupiah yang digunakan untuk membayar kewajiban tersebut memiliki dasar administrasi dan kontrak yang jelas serta sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan BLUD. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup