Beda Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan Non Database, Pemda Beri Penjelasan

Ilustrasi guru honorer (tangkapan layar dari sulselekspres.com)

LOMBOK TENGAH (JM)— Polemik dari dirumahkannya 715 orang guru di Lombok Tengah semakin menghangat akibat kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan seluruh daerah tidak lagi menerima pegawai dengan status honorer.

Bertempat di DPRD Lombok Tengah (Selasa, 06/01/2026), Komisi IV DPRD meminta penjelasan pemerintah dengan mengundang Sekda Lombok Tengah yang hadir beserta Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kepala BKPSDM, Direktur RSUD Praya, dan Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Pemda Lombok Tengah memberikan penjelasan kepada Komisi IV terkait alasan kenapa 715 guru itu harus dirumahkan sedangkan tenaga kesehatan bisa melanjutkan tugasnya bekerja.

Selepas pertemuan Wakil Ketua Komisi IV, Wirman Hamzani, membeberkan hasil pertemuan dengan menjelaskan alasan pemda tersebut.

“Guru yang sebanyak 715 tidak terakomodir di paruh waktu karena mereka tidak pernah ikut seleksi PPPK sehingga guru-guru itu tidak masuk database, baik di tahap pertama dan kedua, karena itu juga menjadi salah satu syarat mendapatkan SK paruh waktu yaitu harus pernah ikut seleksi PPPK yang dilaksanakan sebelumnya (namun tidak lolos),” kata Hamzan.

Namun menurutnya hal berbeda untuk tenaga kesehatan yang berjumlah 202 orang yang masih tetap bisa dipekerjakan. Ini dikarenakan RSUD Praya saat ini sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mereka tetep bekerja melalui seleksi atas kewenangan RSUD tersebut.

“Begitu juga dengan yang ada di puskesmas, SK-nya dari Dinas Kesehatan dengan pola pengupahan dari BLUD,” jelasnya.

Mengutip laman Badan Kepegawaian Nasional, disebutkan bahwa untuk bisa menjadi PPPK Paruh Waktu setidaknya melalui salah satu dari tiga mekanisme yakni, terdaftar di database BKN, honorer aktif dengan masa kerja minimal dua tahun, dan atau pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK namun tidak lolos.

Berkaitan dengan hal tersebut, telah beredar informasi bahwa para guru Lombok Tengah yang tidak terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu itu akan menggelas aksi besok Rabu (07/01/2026).*** (Kontributor: JW).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup