Pelaku Curanmor di Parkiran Alfamart Diborgol
LOTENG– Jajaran Polres Lombok Tengah (Loteng) melalui Polsek Praya Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Alfamart Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Rabu (18/2). Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Praya Timur, AKP Sri Bagyo, saat dikonfirmasi pada Kamis, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial LAH alias Gatot berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
“Pelaku LAH alias Gatot kita amankan di rumahnya berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar AKP Sri Bagyo.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 13.45 WITA. Korban, Nurmala Sari (19), seorang pelajar, memarkir sepeda motor miliknya di halaman parkir Alfamart Desa Sengkerang saat hendak membeli minuman. Namun, korban diduga lalai karena tidak mencabut kunci kontak sepeda motor saat ditinggalkan.
“Korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor saat memarkirkannya,” jelas Kapolsek.
Saat korban berada di dalam toko, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dengan langsung membawa kabur sepeda motor ke arah timur. Aksi pelaku sempat dilihat oleh salah seorang saksi. Namun karena saksi mengenal pelaku dan mengira kendaraan tersebut miliknya, tidak ada kecurigaan saat itu.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah keluar dari dalam toko dan mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Tak terima dengan kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Praya Timur.
Mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Praya Timur langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV yang terpasang di area toko.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku bersama sepeda motor hasil curian masih berada di rumahnya. Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga kuat milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Praya Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolsek.
Kapolsek Praya Timur mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci kontak saat parkir, meskipun hanya sebentar,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Loteng. (01)


