Pekerja Ritel Terancam Nganggur, DPRD Sarankan Tiga Pihak Bertemu Bedah Solusi

Para pekerja Alfamart hearing ke DPRD Lombok Tengah (20/05/2026).

LOMBOK TENGAH—Paska ditutupnya 25 gerai ritel modern (18 Alfamart dan 7 Indomart) di wilayah Lombok Tengah beberapa hari lalu, ratusan pekerja gerai tersebut melakukan aksi damai di Kantor Bupati sekaligus hearing ke DPRD Lombok Tengah, Rabu (20/05/2026).

Dalam tuntutannya, para pekerja tersebut meminta kepada Pemda Lombok Tengah agar mengizinkan kembali gerai tempat mereka bekerja untuk bisa dibuka kembali.

“Kami meminta perhatian pemerintah agar ada solusi bagi nasib kami yang terdampak. Kami kehilangan mata pencaharian,” kata Zainudin sebagai perwakilan massa pekerja.

Baca juga: Alfamart Tutup, Ratusan Pekerja Gedor Kantor Bupati Loteng 

Penutupan tersebut merupakan imbas dari Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pasar Swalayan dan Ritel Modern yang oleh pemerintah dianggap terlalu dekat dengan pasar tradisional.

Terkait tuntutan tersebut, Kadis DPMPTSP Lombok Tengah, Dalilah, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan izin tersebut (gerai buka kembali), sebab tidak ada landasan hukumnya.

“Kami sarankan dua opsi, yakni mutasi karyawan ke gerai lain atau perusahaan menyesuaikan jarak (dengan pasar). Tapi aspirasi para karyawan akan kami teruskan ke bupati,” ujarnya.

DPRD Sarankan Pertemuan Tiga Pihak

Dalam hearing para karyawan di kantor DPRD yang diterima oleh Komisi IV dan Dinas Perizinan serta Pol PP sebagai penegak perda, pihak DPRD meminta pemerintah daerah untuk segera mencari solusi bagi pekerja terdampak.

Baca juga: Komisi IV Bakal Panggil Dinas Pendidikan

“Baik eksekutif dan legislatif, marilah duduk bareng untuk mencarikan solusi. Bila perlu dari pihak manajemen (gerai ritel) juga diundang. Toko (gerai) ini kan kebanyakan yang ditutup adalah yang berdiri sebelum perda itu ada, di bawah 2021 itu kurang lebih 15 apa 16 gerai,” kata Wakil Ketua Komisi IV, Wirman Hamzani, saat dihubungi Jurnal Mandalika lewat sambungan seluler.

Menurut Hamzan, pihak di Komisi IV memang berkaitan dengan ketenagakerjaan, sedangkan mengenai izin gerai itu ada di Komisi II.

“Cuma tadi Komisi II kebetulan tidak hadir karena memang hearingnya mengenai tenaga kerja. Kalau ini ditutup, para karyawan terancam akan di PHK. Nah kita perlu untuk mencari jalan keluar untuk menyelamatkan nasib para karyawan. Kasihan mereka,” demikian Wirman Hamzani.*** (Kontributor: JW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup