Mantan Cabup dan Anggota DPRD Loteng Dipolisikan 

LAPOR: Pelapor saat jumpa pers usai melaporkan di Polresta Loteng. 

LOTENG — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyeret sejumlah nama yang tidak asing di panggung politik Lombok Tengah (Loteng) .

Mantan Calon Bupati Loteng periode 2024–2029, H. Achmad Puaddi Fadhil Tohir, bersama anggota DPRD Loteng dari Partai Golkar, Nafila Resnafani, serta suaminya dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut dibuat pasangan suami istri, Miftahurrahman dan Yeni Diana, ke Polresta kemarin.

Dalam laporan itu, pasangan tersebut mengaku mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp370 juta lebih atau nyaris Rp400 juta. Dugaan persoalan tersebut disebut bermula dari dua transaksi berbeda yang berlangsung pada 2024.

Pelapor mengaku telah berulang kali memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, setelah berbagai janji pembayaran disebut tidak kunjung terealisasi, persoalan itu akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Usai membuat laporan, Yeni Diana menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang menurutnya saling berbeda, namun sama-sama menyebabkan dirinya dan suaminya mengalami kerugian.

“Kita ada pelaporan terhadap saudari Nafila, Pak Puad dan Wawan. Dugaan penipuan. Jadi dugaan penipuan terjadi di tahun 2024,” kata Yeni usai membuat laporan.

Yeni mengungkapkan, transaksi pertama terjadi sekitar Juni 2024. Saat itu, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada H. Achmad Puaddi Fadhil Tohir.

Menurut pengakuan Yeni, sebelum transaksi dilakukan, Nafila bersama Wawan datang kepadanya dan menyampaikan alasan bahwa uang tersebut dibutuhkan untuk keperluan pembayaran partai dalam rangka pencalonan bupati.

“Di bulan Juni dengan transaksinya senilai Rp200 juta dengan Pak Puad langsung,” ujarnya.

Namun, penyerahan uang tersebut, menurut Yeni, bukan tanpa kesepakatan. Ia mengaku terdapat janji mengenai pengembalian uang maupun kompensasi atas dana yang telah diberikan.

Puaddi disebut menjanjikan penyelesaian paling cepat dalam waktu enam bulan dan paling lambat sekitar satu tahun setengah.

Bahkan, menurut Yeni, terdapat janji pemberian satu unit mobil sebagai bentuk pengembalian atau penyelesaian transaksi tersebut.

“Janjinya kalau sama Pak Puad itu paling cepat enam bulan, tapi paling lambat sekitar pertengahan tahun 2025, sekitar satu tahun setengah dijanjikan satu unit Reborn. Tapi tidak ada sampai hari ini,” ungkapnya.

Yeni mengatakan, janji tersebut dikaitkan dengan proyek yang disebut akan diperoleh Puaddi ketika menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB.

“Awalnya dijanjikan satu unit Reborn karena katanya Pak Puad ini ada proyek apa gitu waktu menjabat jadi anggota dewan di provinsi. Itu proyek terakhir, kalau proyeknya keluar kami dikasih satu mobil itu, tapi ternyata tidak ada,” katanya.

Meski waktu yang dijanjikan telah berlalu, Yeni mengaku uang maupun kendaraan yang disebut dalam kesepakatan tersebut belum diterimanya.

Persoalan kedua disebut terjadi beberapa bulan setelah transaksi pertama. Sekitar November atau Desember 2024, Yeni dan suaminya mengaku melakukan transaksi jual beli satu unit Honda Jazz RS dengan Nafila.

Dalam transaksi tersebut, Yeni mengaku telah membayarkan uang sekitar Rp270 juta lebih.

Namun, persoalan kemudian muncul karena dokumen kendaraan berupa BPKB disebut tidak pernah diserahkan kepada pembeli hingga sekarang.

“Kemudian di akhir tahun 2024 sekitar bulan November, Desember, kami transaksi jual beli satu unit mobil dengan Nafila. Kemudian BPKB belum dikasih sampai hari ini,” jelas Yeni.

Menurut Yeni, pada awalnya dirinya dijanjikan bahwa BPKB akan diserahkan sekitar enam bulan setelah transaksi.

Namun, setelah waktu enam bulan berlalu, dokumen tersebut tak kunjung diterimanya.

Yeni kemudian mengaku masih memberikan kelonggaran waktu hingga satu tahun berikutnya. Dengan demikian, total waktu yang diberikan mencapai sekitar satu tahun setengah.

Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut, BPKB yang dijanjikan tetap tidak diterima.

Persoalan menjadi semakin pelik setelah Yeni mengaku mengetahui bahwa BPKB kendaraan tersebut ternyata masih berada di pihak pembiayaan atau finance.

“Ujung-ujungnya kami tahu bahwa BPKB mobil itu sudah di finance dan itu kredit macet. Karena itu kami diburu debt collector untuk diambil unit itu,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat pasangan suami istri itu mengaku berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka merasa telah membayar kendaraan tersebut, sementara di sisi lain dokumen kendaraan disebut masih menjadi persoalan dengan pihak pembiayaan.

Sebelum melapor ke polisi, Yeni mengaku tidak serta-merta memilih jalur hukum.

Ia bersama suaminya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, menurut Yeni, pernah dibuat surat perjanjian yang ditandatangani bersama mengenai penyelesaian kewajiban.

Kesempatan demi kesempatan disebut telah diberikan kepada pihak yang dilaporkan. Namun, menurut pengakuan Yeni, penyelesaian tersebut tidak kunjung terealisasi. Bahkan, janji terakhir disebut jatuh pada 23 Juli 2026.

“Kami mendatangi, ada surat perjanjian yang kami tanda tangani sama Pak Puad juga. Janjinya terakhir di Juli 2026, tanggal 23 Juli, tapi tidak ada,” kata Yeni.

Setelah tenggat tersebut terlewati, pihak yang dilaporkan disebut kembali meminta tambahan waktu sekitar satu minggu.

Yeni mengaku kembali memberikan kesempatan. Namun, setelah waktu tambahan tersebut diberikan, pembayaran yang dijanjikan kembali tidak terealisasi.

“Sudah lewat dua tahun kami menagih uang kami kembali, tapi sampai hari ini tidak ada,” ujarnya.

Yeni juga mengaku bahwa upaya komunikasi dengan pihak yang dilaporkan semakin sulit dilakukan.

Menurutnya, dirinya bersama suami telah berusaha mencari dan menemui pihak terkait untuk meminta kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut. Namun, upaya itu disebut tidak mendapatkan hasil.

“Dan kami cari-cari sampai sekarang tidak mau ketemu. Chat WA juga tidak mau dibalas, dijawab,” ungkapnya.

Kondisi tersebut akhirnya membuat pasangan suami istri itu memilih menempuh jalur hukum.

Yeni menyebut, langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak memberikan kepastian.

Jika dua transaksi tersebut digabungkan, Yeni menyebut total uang yang telah dikeluarkan dirinya bersama suaminya mencapai sekitar Rp370 juta lebih.

Nilai tersebut berasal dari transaksi pertama sebesar Rp200 juta dan transaksi jual beli kendaraan yang nilainya sekitar Rp270 juta lebih, dengan rincian dan substansi transaksi yang nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik.

“Total nominal dari kedua transaksi itu hampir empat ratus juta,” pungkasnya.

Laporan tersebut kini menjadi ranah kepolisian untuk ditindaklanjuti. Polisi akan mendalami keterangan pelapor, dokumen yang disertakan, bukti transaksi, surat perjanjian, serta keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan maupun saksi lainnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Brata Kusnadi, membenarkan adanya laporan tersebut.

Brata menyampaikan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Benar ada laporan itu. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” jelas Brata.

Dengan masuknya laporan tersebut, kasus ini selanjutnya berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Polisi akan menentukan apakah unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup