DPRD Desak Pemkab Kembalikan Ratusan Kepsek ke Sekolah Asal

LOTENG– Polemik mutasi puluhan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dengan mengembalikan para kepala sekolah ke tempat tugas semula hingga persoalan administrasi pendidikan selesai dan status mereka memperoleh kejelasan hukum.

Permintaan tersebut mencuat setelah muncul berbagai keluhan dari sekolah dan masyarakat terkait tertundanya sejumlah dokumen penting pendidikan, termasuk penandatanganan surat kelulusan dan ijazah siswa yang akan digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Anggota Komisi IV DPRD Loteng, Hamzan Halilintar, mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak aduan dari para kepala sekolah dan masyarakat mengenai dampak mutasi yang dilakukan Pemkab Lombok Tengah pada awal Januari 2026 lalu.

Menurutnya, hingga kini sejumlah kepala sekolah yang dimutasi belum menerima Surat Keputusan (SK) definitif pada posisi baru mereka. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan administratif karena dalam data kepegawaian nasional, nama para kepala sekolah tersebut masih tercatat pada sekolah asal sebelum mutasi dilakukan.

“Saya menerima banyak informasi dan pengaduan terkait kepala sekolah yang dimutasi. Sampai saat ini mereka belum menerima SK definitif. Dampaknya sangat besar karena menyangkut administrasi sekolah dan hak siswa,” ujar Hamzan.

Ia menjelaskan bahwa menjelang pengumuman kelulusan tingkat SMP yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026, sekolah menghadapi persoalan serius. Berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku, dokumen kelulusan dan ijazah harus ditandatangani oleh kepala sekolah yang datanya masih tercatat dalam sistem kepegawaian dan data pendidikan nasional.

Akibatnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut meminta para kepala sekolah yang telah dimutasi untuk kembali ke sekolah asal guna menandatangani berbagai dokumen penting, mulai dari surat tanda kelulusan, ijazah hingga pertanggungjawaban administrasi sekolah.

Namun kondisi tersebut memunculkan persoalan baru. Sebagian kepala sekolah dikabarkan keberatan dan menilai kebijakan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah telah menempatkan mereka dalam posisi yang tidak pasti.

“Beberapa kepala sekolah merasa dipermainkan. Mereka sudah dimutasi, tetapi kemudian diminta kembali ke sekolah asal hanya untuk menyelesaikan administrasi. Mereka mempertanyakan kepastian status mereka,” katanya.

Menurut Hamzan, sejumlah kepala sekolah sebenarnya bersedia menandatangani dokumen kelulusan dan ijazah siswa. Akan tetapi, mereka mengajukan syarat agar pemerintah daerah terlebih dahulu mengembalikan mereka secara resmi ke sekolah asal sampai seluruh proses administrasi selesai dan status kepegawaian mereka mendapatkan kepastian.

Persoalan ini dinilai tidak sederhana. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, data para kepala sekolah di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terkunci pada penempatan lama sejak awal Januari 2026. Kondisi tersebut membuat administrasi mutasi belum sepenuhnya sinkron dengan sistem kepegawaian nasional.

Hamzan menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka terkait proses mutasi yang dilakukan. Pasalnya, muncul pertanyaan dari berbagai pihak mengenai waktu pelaksanaan mutasi yang dinilai terlalu dipaksakan sehingga memunculkan persoalan administratif di lapangan.

“Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah mutasi ini sudah sesuai dengan regulasi atau belum. Karena yang terjadi saat ini justru menimbulkan dampak yang dirasakan langsung oleh sekolah dan peserta didik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa yang paling dirugikan dalam persoalan ini adalah para siswa yang baru lulus. Mereka membutuhkan surat kelulusan dan ijazah untuk mendaftar ke SMA, SMK maupun Madrasah Aliyah. Jika persoalan administrasi tidak segera diselesaikan, maka dikhawatirkan akan menghambat proses pendaftaran peserta didik baru ke jenjang pendidikan berikutnya.

“Kasihan anak-anak. Mereka tidak tahu-menahu soal polemik mutasi kepala sekolah. Tetapi mereka yang akhirnya terdampak karena dokumen kelulusan belum bisa diproses secara normal,” tegasnya.

Lebih jauh, Hamzan mempertanyakan apakah penandatanganan surat kelulusan dan ijazah oleh kepala sekolah lama akan otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul akibat mutasi tersebut.

Menurutnya, setelah seluruh dokumen kelulusan selesai ditandatangani, masih ada berbagai persoalan administratif lain yang berpotensi muncul apabila status kepala sekolah belum mendapatkan kepastian hukum dan administrasi.

“Pertanyaannya, setelah semua surat kelulusan dan ijazah ditandatangani apakah masalah ini selesai? Tentu belum. Karena akar persoalannya adalah kepastian status kepala sekolah pascamutasi yang sampai sekarang masih menjadi tanda tanya,” katanya.

Iapun meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar polemik tersebut tidak semakin berlarut-larut. Selain demi menjaga stabilitas dunia pendidikan, penyelesaian masalah ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para kepala sekolah yang terdampak mutasi.

Ia berharap pemerintah daerah dapat duduk bersama dengan pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara dan Dinas Pendidikan, guna mencari solusi terbaik sehingga pelayanan pendidikan kepada masyarakat tidak terganggu dan hak-hak siswa tetap terlindungi. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup