Pemkab Loteng Lelang Puluhan Eks Kendaraan Dinas
LOTENG– Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, Pemkab Loteng resmi membuka lelang puluhan unit eks kendaraan dinas operasional secara daring (online).
Lelang yang diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor 030/269/BKAD/2026 tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak lagi digunakan dalam menunjang operasional pemerintahan.
Menariknya, kendaraan yang dilelang memiliki nilai limit yang sangat terjangkau. Beberapa unit bahkan dibuka dengan harga ratusan ribu rupiah, sehingga berpotensi menarik minat masyarakat luas untuk ikut berburu aset kendaraan bekas milik pemerintah.
Kepala BKAD Kabupaten Loteng Taufikurrahman Pua Note, mengatakan bahwa kegiatan lelang merupakan langkah strategis dalam menata aset daerah sekaligus memberikan nilai manfaat ekonomi terhadap barang yang sudah tidak produktif.
“Lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menata aset, hasil lelang juga akan menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh kendaraan yang dilelang merupakan bekas kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dijual dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, calon peserta diimbau untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik kendaraan sebelum mengikuti proses penawaran.
“Dalam lelang kali ini, Pemkab Loteng melepas sebanyak 53 unit kendaraan roda dua berbagai merek yang selama ini digunakan sebagai kendaraan operasional pemerintahan, ” ungkapnya.
Sejumlah kendaraan yang masuk daftar lelang antara lain Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda hingga Honda Astrea Star. Nilai limit kendaraan bervariasi, mulai dari sekitar Rp281 ribu hingga Rp3,47 juta per unit, tergantung kondisi dan spesifikasi masing-masing kendaraan.
Harga yang relatif murah tersebut diperkirakan akan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, kolektor motor lawas, pelaku usaha bengkel, hingga pencari kendaraan operasional dengan biaya terjangkau.
Tidak hanya kendaraan roda dua, pemerintah daerah juga melelang sejumlah paket limbah padat atau scrap eks kendaraan dinas yang sudah tidak layak digunakan.
“Selain kendaraan operasional, terdapat enam paket limbah padat (scrap) yang turut masuk dalam daftar lelang, ” jelasnya.
Lima paket di antaranya merupakan scrap kendaraan roda dua dengan jumlah antara tujuh hingga sepuluh unit per paket. Sementara satu paket lainnya merupakan scrap kendaraan roda empat yang terdiri dari tiga unit kendaraan, yakni Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry.
Paket scrap kendaraan roda empat tersebut memiliki nilai limit mencapai Rp7,15 juta.
Keberadaan paket scrap ini menjadi peluang bagi pelaku usaha rongsokan, pengepul besi tua maupun pihak yang membutuhkan komponen bekas kendaraan untuk keperluan tertentu.
Untuk menjamin transparansi dan mencegah praktik-praktik yang tidak diinginkan, seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Metode yang digunakan adalah open bidding atau penawaran terbuka, sehingga setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran terbaik, ” imbuhnya.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang diwajibkan membuat akun terlebih dahulu pada portal resmi lelang negara.
Setelah akun aktif dan seluruh dokumen persyaratan lengkap, peserta dapat langsung mengikuti proses penawaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan pada aplikasi lelang dan akan berakhir pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 10.00 WITA atau 09.00 WIB sesuai waktu server DJKN.
Pemenang akan ditetapkan langsung oleh KPKNL Mataram setelah proses penawaran resmi ditutup.
Ia juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang.
Pengecekan fisik dapat dilakukan pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2026 selama jam kerja di dua lokasi, yakni Gudang Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah di Puyung dan Gudang Dinas P3AP2KB.
Langkah ini dinilai penting agar peserta mengetahui kondisi riil kendaraan yang diminati sehingga tidak terjadi kesalahpahaman setelah memenangkan lelang. Karena sistem yang digunakan adalah as is, seluruh kendaraan dijual sesuai kondisi yang ada tanpa adanya garansi dari pemerintah.
Untuk mengikuti lelang, peserta wajib melengkapi dokumen administrasi berupa KTP, NPWP dan nomor rekening pribadi yang akan diverifikasi melalui sistem.
Selain itu, peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan melalui Virtual Account (VA) paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Apabila dinyatakan sebagai pemenang, peserta harus melunasi harga pokok lelang beserta Bea Lelang Pembeli sebesar dua persen dalam waktu maksimal lima hari kerja. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, peserta akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan masuk ke kas daerah.
Seiring tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan lelang pemerintah, Pemkab Lombok Tengah juga mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar jalur resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses, informasi, tata cara pendaftaran hingga pelaksanaan lelang hanya dilakukan melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan panitia atau instansi pemerintah dengan iming-iming memenangkan lelang melalui jalur khusus, ” tuturnya.
Dengan dibukanya lelang eks kendaraan dinas ini, Pemkab Lombok Tengah berharap pengelolaan aset daerah semakin optimal, tertib, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan dengan harga yang relatif terjangkau melalui mekanisme yang legal, terbuka, dan transparan. (01)


