APBD Loteng Jadi Tumbal Utang RSUD Praya Rp23 Miliar
LOTENG— Beban keuangan Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan.
Utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang nilainya mencapai sekitar Rp23 miliar kini harus diselesaikan menggunakan skema anggaran daerah secara bertahap hingga 2027.
Kewajiban tersebut tidak dapat dibayarkan sekaligus. Pemerintah daerah bersama DPRD Loteng merancang pembayaran dalam tiga termin yang akan dibebankan pada sejumlah tahapan APBD.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Loteng, Murdani, mengatakan pembayaran utang RSUD Praya direncanakan dimulai melalui Perubahan APBD 2026. Setelah itu, pembayaran kembali dialokasikan melalui APBD murni 2027, sebelum dituntaskan melalui Perubahan APBD 2027.
“Ya benar, rencananya akan dibayarkan tiga termin, perubahan 2026, murni 2027 dan perubahan 2027, kemudian lunas,” kata Murdani.
Skema tersebut menggambarkan bahwa persoalan utang RSUD Praya tidak hanya menjadi persoalan internal rumah sakit. Penyelesaiannya kini ikut membutuhkan ruang fiskal pemerintah daerah karena pembayaran akan masuk dalam perencanaan APBD.
Dengan kata lain, anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat harus ikut memperhitungkan kewajiban RSUD tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kemampuan keuangan daerah juga memiliki banyak kebutuhan lain. Pemerintah daerah harus membiayai sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, pelayanan publik hingga berbagai program pembangunan lainnya.
Di tengah kebutuhan tersebut, munculnya kewajiban RSUD senilai puluhan miliar rupiah tentu membuat ruang gerak APBD semakin terbatas.
Apalagi, pembayaran tidak selesai dalam satu tahun anggaran. Beban tersebut akan terbawa hingga 2027 melalui tiga tahapan penganggaran.
Murdani menjelaskan, apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, pembayaran melalui tiga termin tersebut ditargetkan membuat kewajiban RSUD Praya selesai atau lunas pada 2027.
Namun, di balik rencana pelunasan tersebut masih terdapat persoalan yang belum terjawab secara terang. Salah satunya terkait rincian penggunaan atau peruntukan utang RSUD Praya.
Ketika ditanya mengenai secara pasti untuk apa saja kewajiban sebesar Rp23 miliar tersebut muncul, Murdani mengaku belum mengetahui secara rinci.
“Saya tidak mengetahui pasti,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri. Sebab, ketika sebuah kewajiban akan dibayarkan menggunakan APBD, rincian utang menjadi bagian penting yang harus diketahui dan dikawal secara terbuka.
Masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana utang tersebut bisa terbentuk, kepada siapa kewajiban itu harus dibayarkan, serta apa yang menjadi dasar pembentukan kewajiban tersebut.
Terlebih lagi, pembayaran utang menggunakan APBD berarti konsekuensinya tidak hanya dirasakan oleh manajemen RSUD, tetapi juga oleh pemerintah daerah dan masyarakat sebagai penerima manfaat anggaran.
Karena itu, pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu momentum penting untuk membuka persoalan tersebut secara lebih transparan. DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan setiap kewajiban yang akan dibayarkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Utang RSUD Praya juga diharapkan tidak kembali bertambah setelah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membayar kewajiban yang ada.
Jangan sampai APBD Lombok Tengah terus tersedot untuk menutup kewajiban rumah sakit tanpa diiringi pembenahan tata kelola keuangan dan manajemen RSUD.
Jika tidak dibenahi dari sisi pengelolaan, persoalan serupa berpotensi kembali muncul dan menjadi beban baru bagi APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Kini, publik menunggu keterbukaan pemerintah daerah mengenai detail utang tersebut sekaligus memastikan bahwa skema pembayaran tiga tahap benar-benar menjadi jalan keluar terakhir.
Sebab, Rp23 miliar bukan angka kecil. Ketika kewajiban tersebut harus dibayar melalui APBD, maka setiap rupiah yang dikeluarkan pada akhirnya menyangkut kepentingan keuangan daerah dan masyarakat Loteng. (01)




