Satpol PP Loteng Bongkar Puluhan Lapak di Trotoar Pasar Renteng
LOTENG— Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Puluhan lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan dan trotoar depan Pasar Renteng, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Loteng, kemarin.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagaimana mestinya. Keberadaan lapak yang memanfaatkan ruang publik dinilai mengganggu ketertiban serta berpotensi menghambat aktivitas pengguna jalan.
Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Puluhan personel Satpol-PP diterjunkan ke lokasi dengan melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta kepala lingkungan setempat.
Suasana sempat diwarnai penolakan dari sejumlah pedagang yang lapaknya dibongkar. Namun, petugas tetap menjalankan penertiban setelah sebelumnya memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang.
Kepala Satpol-PP Loteng, Zaenal Mustakim, mengatakan penertiban pada hari pertama berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah hari ini kami hari pertama melakukan penertiban dan berjalan dengan lancar,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Jauh sebelum penertiban, Satpol-PP telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka memahami aturan serta memiliki kesempatan untuk memindahkan barang dagangannya.
Zaenal menegaskan, keberadaan pedagang di trotoar maupun bahu jalan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Loteng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban terhadap lapak pedagang, tetapi juga akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lain di wilayah Kelurahan Leneng.
“Sasaran kami fokus di Kelurahan Leneng. Semua jenis pelanggaran perda kami tertibkan, seperti penyalahgunaan bahu jalan. Nanti sore kita juga akan tertibkan di RSCM,” tegasnya.
Penertiban di kawasan tersebut dipastikan tidak berhenti pada pembongkaran lapak pedagang.
Satpol-PP juga menyiapkan langkah penertiban terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan, khususnya di kawasan depan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Kelurahan Leneng.
Parkir yang menggunakan ruang publik secara tidak semestinya dinilai dapat mempersempit ruang kendaraan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penataan kawasan Leneng tidak hanya menyasar aktivitas perdagangan, tetapi seluruh bentuk penggunaan ruang yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Zaenal mengatakan kegiatan penertiban akan dilakukan selama beberapa hari ke depan. Petugas akan terus memantau kawasan tersebut untuk memastikan ruang publik tidak kembali dikuasai oleh aktivitas yang melanggar aturan.
“Kalau penggusuran ini bukan menyetop, tetapi menata,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun harus dilakukan di lokasi yang sesuai dan tidak mengambil hak pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Selama ini, trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki kerap berubah fungsi menjadi lokasi berjualan. Begitu pula dengan bahu jalan yang digunakan sebagai tempat mendirikan lapak maupun menaruh barang dagangan.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan lalu lintas ketika aktivitas perdagangan membuat ruang kendaraan semakin sempit.
Karena itu, Satpol-PP meminta para pedagang tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang telah ditertibkan.
“Kami minta kepada mereka untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar,” kata Zaenal.
Menurutnya, penataan harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Pemerintah menginginkan aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Sebelum turun melakukan pembongkaran, Satpol-PP Lombok Tengah mengaku telah melakukan tahapan sosialisasi kepada para pedagang.
Petugas juga telah berkomunikasi secara langsung untuk menjelaskan bahwa penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan tidak dibenarkan.
Selain komunikasi secara langsung, pemerintah juga memasang spanduk dan sejumlah imbauan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.
“Jadi kegiatan penertiban ini kami awali dengan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan para pedagang, mengingatkan bahwa tindakan mereka salah. Kami juga sudah membuat spanduk dan lain-lain untuk mengingatkan,” jelas Zaenal.
Dengan tahapan tersebut, pemerintah berharap penertiban dapat dilakukan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Penertiban di kawasan Pasar Renteng menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Satpol-PP memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan terhadap pelanggaran Perda di wilayah yang menjadi sasaran penertiban.
Pemerintah juga berharap para pedagang dapat memahami bahwa ruang publik memiliki fungsi yang harus dijaga bersama.
Penataan kawasan pasar dinilai penting agar aktivitas perdagangan tetap hidup, tetapi tidak membuat trotoar kehilangan fungsi, bahu jalan berubah menjadi tempat berjualan, dan pengguna jalan harus berbagi ruang dengan aktivitas peperdagangan.
Dengan penertiban tersebut, Pemkab Loteng ingin menciptakan kawasan Pasar Renteng yang lebih tertib, aman dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang datang untuk berbelanja.
“Kalau penggusuran ini bukan menyetop, tetapi menata,” kembali ditegaskan Zaenal.
Dengan demikian, langkah Satpol-PP bukan sekadar membongkar lapak, melainkan menjadi bagian dari penataan ruang publik agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa mengganggu hak pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. (01)




