Perempuan Gadai Perhiasan Imitasi Ditetapkan Jadi Tersangka
LOTENG– Kasus dugaan penipuan dengan modus menggunakan perhiasan imitasi sebagai barang jaminan pinjaman di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Lombok Tengah (Loteng) menetapkan seorang perempuan berinisial S warga Loteng sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengungkap dugaan praktik curang yang berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga Januari 2026.
Dalam perkara ini, tersangka diduga menggunakan sejumlah perhiasan yang bukan emas sebagai jaminan untuk mendapatkan pencairan pinjaman dari koperasi. Akibat dugaan perbuatan tersebut, koperasi diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp780 juta lebih.
Kasat Reskrim Polresta Loteng, AKP Punguan Hutahaean mengatakan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah memasukkan perhiasan yang disebut sebagai emas ke dalam sistem pinjaman atau titip jaminan koperasi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah perhiasan tersebut diduga bukan emas sebagaimana yang tercantum atau diyakini pada saat proses pengajuan pinjaman.
“Modusnya menggunakan perhiasan yang digadai dan diduga imitasi sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman,” ungkap Punguan.
Kasus tersebut mulai terbongkar setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap sejumlah barang jaminan yang tercatat dalam sistem titip jaminan pada Januari 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang pengawas koperasi menemukan kejanggalan. Beberapa barang jaminan berupa perhiasan emas tercatat belum ditebus oleh peminjam. Namun, pembayaran jasa penitipan atau perpanjangan terhadap barang tersebut terus dilakukan.
Nilai pembayaran jasa penitipan bahkan disebut telah mendekati nilai pokok pinjaman. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan dari pihak koperasi.
Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua sampel barang jaminan berupa sebuah kalung dan gelang.
Kedua barang tersebut kemudian menjalani pengujian awal. Hasil pemeriksaan melalui metode gosokan menunjukkan karakteristik yang tidak sesuai dengan emas sebagaimana mestinya.
“Setelah dilakukan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut diketahui tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya,” jelas Punguan.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak koperasi. Tidak ingin mengambil risiko, koperasi selanjutnya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang-barang jaminan berupa perhiasan emas yang tersimpan.
Pemeriksaan dilakukan pada 19 hingga 25 Januari 2026. Hasilnya, penyidik menemukan sedikitnya 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka.
Temuan itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana barang-barang jaminan tersebut masuk ke koperasi dan bagaimana pencairan pinjaman dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, S diduga memasukkan barang jaminan berupa perhiasan yang bukan emas dengan menggunakan identitasnya sendiri maupun identitas orang lain.
Uang hasil pencairan pinjaman tersebut diduga diterima oleh tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk yang berbeda. Nota tersebut diduga digunakan untuk memberikan kesan bahwa barang yang dijaminkan sesuai dengan dokumen pembelian.
“Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai barang jaminan tersebut diperoleh tersangka melalui sejumlah platform perdagangan daring,” beber Punguan.
Dengan temuan tersebut, penyidik terus mendalami asal-usul perhiasan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang dari pencairan pinjaman yang dilakukan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian perhiasan, serta tiga unit telepon seluler.
Tiga telepon seluler yang diamankan masing-masing terdiri dari iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12 dan iPhone 13.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk memperkuat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Tak berhenti pada pemeriksaan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Sedikitnya 24 orang saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar serta seorang ahli digital forensik.
Keterangan para saksi dan ahli tersebut digunakan penyidik untuk mengurai rangkaian dugaan penipuan, mulai dari proses pengajuan pinjaman, penggunaan barang jaminan, pencairan dana, hingga dugaan keterlibatan pihak lain.
Punguan menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta dan barang bukti yang telah diamankan.
Dalam perkara ini, tersangka S dikenakan pasal tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah ‘Ngiring Tunas Paice’ diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000,” tegasnya.
Saat ini, tersangka S bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan keseluruhan rangkaian transaksi yang berkaitan dengan barang-barang jaminan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi lembaga koperasi dan masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi barang jaminan, terutama ketika transaksi melibatkan perhiasan bernilai tinggi.
Sebab, dugaan penggunaan perhiasan imitasi sebagai jaminan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan anggota terhadap sistem pembiayaan koperasi.
Dengan kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp781 juta, penyidik kini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap secara terang seluruh rangkaian dugaan penipuan yang terjadi di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”. (01)




