Harga Tanah Menggila, NJOP Loteng Jalan di Tempat, DPRD Desak Pemda Bergerak

Murdani

LOTENG– Perkembangan pesat sektor pariwisata di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai berdampak signifikan terhadap nilai ekonomi tanah. Harga lahan di sejumlah kawasan strategis mengalami lonjakan tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar pengenaan pajak.

Kesenjangan antara nilai tanah di pasaran dengan NJOP tersebut kini menjadi perhatian DPRD Loteng.

Anggota Komisi II DPRD Loteng, Murdani, mendesak pemerintah daerah segera melakukan perubahan dan pemutakhiran data NJOP agar lebih sesuai dengan perkembangan harga tanah di lapangan.

Menurutnya, pertumbuhan pariwisata, pembangunan infrastruktur, serta semakin banyaknya investasi telah mendorong nilai ekonomi tanah di sejumlah wilayah Loteng meningkat secara signifikan. Sayangnya, kata dia, kenaikan harga tersebut belum diikuti dengan penyesuaian NJOP secara memadai.

Murdani menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, selain berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem perpajakan, NJOP yang terlalu rendah juga berpotensi membuat daerah kehilangan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perkembangan wilayah sudah sangat cepat. Harga tanah di lapangan juga mengalami kenaikan yang luar biasa. Karena itu, NJOP harus ikut diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi terkini,” tegas Murdani.

Ia mencontohkan adanya lahan di kawasan tertentu yang kini diperdagangkan dengan harga mencapai sekitar Rp2 juta per meter persegi. Namun, dalam data NJOP, nilai tanah tersebut disebut masih berada di kisaran Rp20 ribu per meter persegi.

Jika dibandingkan, terdapat selisih yang sangat besar antara nilai transaksi di lapangan dengan nilai yang tercantum dalam NJOP. “Selisihnya sangat jauh. Ketimpangan seperti ini perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Evaluasi NJOP menjadi langkah penting agar potensi pendapatan tersebut tidak terus hilang,” ujarnya.

Menurut Murdani, pemutakhiran NJOP bukan berarti pemerintah harus serta-merta menyamakan NJOP dengan harga pasar. Namun, pemerintah perlu memiliki basis data yang lebih akurat sehingga nilai yang ditetapkan dapat mencerminkan perkembangan kawasan secara lebih rasional.

Terlebih, saat ini Loteng menjadi salah satu daerah yang mengalami perkembangan pesat akibat pertumbuhan kawasan pariwisata dan investasi.

Kawasan sekitar Mandalika dan sejumlah wilayah strategis lainnya mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pembangunan jalan, fasilitas pariwisata, akomodasi, pusat usaha hingga berbagai aktivitas ekonomi turut mendorong peningkatan nilai tanah.

Kondisi tersebut, kata Murdani, harus diikuti dengan pembenahan administrasi dan basis data perpajakan daerah.

“Jangan sampai perkembangan ekonomi dan harga tanah sudah melaju jauh, tetapi data NJOP kita masih menggunakan nilai lama. Ini yang harus segera dievaluasi,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan ulang terhadap kawasan-kawasan yang mengalami perkembangan paling cepat. Pemutakhiran tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap perubahan nilai tanah dapat tercatat dalam basis data pemerintah.

Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai potensi penerimaan dari sektor pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan transaksi dan kepemilikan tanah.

Murdani menilai persoalan NJOP juga berkaitan erat dengan meningkatnya transaksi pertanahan di Lombok Tengah. Ketika harga tanah melonjak sementara NJOP tidak mengalami penyesuaian, maka muncul kesenjangan yang cukup besar antara nilai administratif dan kondisi ekonomi sebenarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melakukan pembaruan NJOP secara administratif, tetapi juga melakukan kajian secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Harus ada evaluasi secara berkala. Pemerintah perlu melihat perkembangan harga tanah, kondisi kawasan, aksesibilitas, pembangunan infrastruktur dan aktivitas ekonomi masyarakat. Semua itu harus menjadi pertimbangan,” jelasnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat PAD Lombok Tengah. Apalagi, pemerintah daerah saat ini dituntut semakin kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan.

“Potensi daerah harus dihitung dengan benar. Jangan sampai potensi yang sebenarnya besar justru tidak memberikan kontribusi maksimal bagi daerah hanya karena data dan nilai yang digunakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan,” pungkas Murdani.

Sorotan DPRD ini sekaligus menjadi pengingat bagi Pemkab Loteng bahwa pertumbuhan pariwisata tidak hanya harus dilihat dari sisi investasi dan jumlah kunjungan wisatawan. Di balik meningkatnya aktivitas ekonomi dan harga tanah, terdapat potensi fiskal yang juga perlu dikelola secara lebih optimal.

Pemutakhiran NJOP pun dinilai menjadi salah satu pekerjaan penting pemerintah daerah agar pertumbuhan nilai ekonomi tanah di Lombok Tengah dapat berjalan beriringan dengan peningkatan penerimaan daerah secara adil, terukur, dan sesuai kondisi riil di lapangan. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup