Target Rampung Juni, Registrasi Posyandu Lombok Tengah ke Kemendagri Minta Dipercepat
LOMBOK TENGAH— Dalam rangka mendorong percepatan registrasi pendaftaran posyandu melalui link registrasi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lombok Tengah di Ruang Rapat Sekretariat TP PKK Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (26/05/2026).
Rakor yang dipimpin Ketua TP Posyandu Kabupaten Lombok Tengah, Hj. Baiq Nurul Aini, dihadiri sejumlah kepala OPD, pengurus TP Posyandu, Ketua TP Posyandu kecamatan, serta koordinator TPP dan PD se-Kabupaten Lombok Tengah.
“Jadi, kepala desa nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Posyandu di wilayah desa dan kelurahan masing-masing. Oleh karena itu kami minta Dinas Kesehatan untuk mengingatkan seluruh puskesmas di Lombok Tengah supaya aktif mendampingi proses penyusunan SK tersebut,” kata Baiq Nurul.
Pada arahannya, Baiq Nurul Aini juga menyampaikan rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari workshop TP Posyandu yang telah dilaksanakan pada 16 Desember 2025 lalu. Menurut dia, percepatan registrasi Posyandu menjadi penting karena berkaitan dengan penataan kelembagaan Posyandu di daerah.
“Target penyelesaiannya paling lambat 12 Juni 2026,” ujarnya.
Oleh sebab itu, tegasnya, pemerintah daerah berharap seluruh pihak terkait dapat mempercepat proses administrasi dan pendampingan agar seluruh Posyandu di Lombok Tengah segera terdaftar pada sistem registrasi Kemendagri.*** (Kontributor: JW / Editor: Tim Redaksi).




